Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota DPR Arteria Dahlan menyebut pembahasan RUU KUHP sangat fenomenal, revolusioner, sehingga semua berpikir untuk mewujudkan hukum pidana nasional berke-Indonesiaan yang bersendikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tidak hanya aspek hukumnya tapi bisa diterapkan dari Sabang sampai Merauke yang memastikan Pancasila hadir di setiap rumusan,” ujar Arteria di Media Center DPR Jakarta, Selasa (7/6) dalam sebuah diskusi bertajuk ‘RUU KUHP dan Nasib Hukum Nasional Kita’.
Menurut Arteria, merumuskan RUU KUHP agak sulit karena harus dilakukan dengan beradab, humanis dan disesuaikan dengan politik hukum nasional.
“Saya berkali-kali mengatakan kepada pemerintah agar RUU KUHP ini segera disahkan, ” kata politisi PDI-P tersebut.
Menurut dia RUU KUHP juga sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat beragama, berbangsa dan bernegara, isu globalisasi hadir, isu sosialis demokrasi bersendikan HAM.
Plh Dirjen PP Kemenkumham Dhahana Putra menjelaskan, semangat KUHP itu adalah konstitusi UUD 45, Pancasila dan langsung menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Dikatakan, 18 September 2019 sudah sepakati di tingkat pertama, tapi ada ada sekelompok masyarakat maupun mahasiswa minta untuk menunda RUU KUHP.
“Kami melihat berbagai perkembangan yang disampaikan masyarakat, mahasiswa maupun media. Kami menghimpun data dan ada 14 cluster yang dituntut masyarakat dan mahasiswa. Caster ini kami dalami dan melakukan saosalisai ke berbagai staeak holder ke-12 Provinsi untuk pendalaman RUU KUHP, ” tegasnya.(duk)