Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meneatakan, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selalu terbuka, tidak pernah dibahas di ruang gelap serta melibatkan seluruh stackholder, akademisi, kampus, para pakar, ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“DPR dan pemerintah sepakat karena terkait kepentingan ideologis, dan menyadari selama 75 tahun merdeka masih menggunakan warisan kolonial. Pada pemerintahan ini warisan kolonial Belanda itu direvisi,” ujar Benny di ruang Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut Benny, pembahasan RKUHP dilakukan sejak tahun 2017 yang diketuai Prof Muladi dan tahun 2019 akan disahkan namun mendapat perlawanan masyarakat, bersamaan dengan revisi UU KPK sehingga pengesahan RKUHP batal.
Kemudian, kata Benny, pembahasan dilanjutkan DPR periode selanjutnya dibahas sampai sekarang.
“Masalahnya apa relevansinya kekhususan dengan pers?. Hak yang dijamin dalam UU Pers dan KUHP sama-sama melindungi kebebasan menyatakan pendapat. Yang tidak boleh kebebasan disalahgunakan dan perbuatannya itulah yang bisa dipidana. Misalkan menyebarkan berita hoaks,” katanya.
Dikatakan, UU Pers tidak perlu dihapus, namun disinkronkan atau dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Dengan demikian tidak perlu kekhawatiran dengan RUU KUHP tersebut.
“Yang kita khawatirkan kalau kalimatnya dibalik-balik. Makanya wartawan harus memberi masukan, kritik, dan saran. Sebab, RUU KUHP masa depan kita semua,” jelasnya.
Ketua Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Dewan Pers Ninik Rahayu mengharapkan ada proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna terhadap perubahan KUHP menyangkut kebebasan pers.
Dewan Pers juga berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir dan tidak berisi pasal-pasal karet.
“Dewan Pers bertemu dengan Bapak Kapolri. Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers diselesaikan Dewan Pers bukan dengan cara pidana. Oleh karena itu ini penting sekali,” tutur Ninik.
Sampai saat ini, kata Ninik Rahayu, pihaknya belum membaca draft yang asli, sehingga belum bisa membahas secara khusus terkait pers tersebut. Sementara ini yang dikaji adalah draft yang beredar di masyarakat.
“Jangan sampai RKUHP bertentangan dengan pasal 27 UUD NRI 1945 terkait kebebasan pers. Misi hukum pidana harus disesuaikan dengan prinsip HAM, demokrasi dan dekolonialisasi. Yang jelas, kasus pers harus diselesaikan Dewan Pers,” kata Ninik. (duk)