DPO Polres OKU Diamankan Polsek Talang Ubi

Selasa, 14 November 2017
Tersangka Kunci dan Nizar.

PALI, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi kembali mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Kali ini yang diamankan yakni Kunci alias Edi (28) dan Nizar alias Zar (29) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Diamankannya kedua tersangka oleh petugas saat keduanya diketahui sedang berada di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Senin (13/11) dinihari.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih diduga narkoba jenis shabu seharga Rp.200.000, uang tunai Rp1.507.000 serta satu unit handphone, satu buah galon dan dua buah senjata tajam (sajam).

Kepada petugas, Kunci mengelak jika dirinya seorang pengedar sabu-sabu. “Aku dapat shabu dari FD, warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Aku cuma memakai tidak pernah menjual,” ucapnya yang juga merupakan DPO Polres OKU sejak 2015 ini.

Advertisements

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi membenarkan penangkapan kedua tersangka. Setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan keduanya sering dilakukan transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, SH langsung melakukan penyergapan dan benar saja, setelah dilalukan penggeledahan didapati dua bungkus kecil plastik bening klip berisikan shabu yang disimpan pelaku di dalam galon air minum dalam kamar kontrakan,” beber Kapolsek kepada media ini, Selasa (14/11/2017).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang lainya dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus pelaku untuk mencari tahu bandar besarnya. Pelaku dikenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.