Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PUPR dengan nilai pagu anggaran Rp 20 Milyar tahun 2021, jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan langsung dakwaan untuk ketiga terdakwa, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza, Herman Mayor Kadis PUPR, Kabid PUPR Muba Edi Umari kabid PUPR.
Dalam bacaan dakwaannya JPU KPK, menyatakan ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf A UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Atas dakwaan JPU ketiganya tidak mengajukan eksepsi, maka dari itu sidang selanjutnya dilakukan acara pembuktian dengan menghadirkan saksi – saksi,” kata JPU. (ron)











