Laporan: Diaz Erlangga
Palembang,Sumselupdate.com – Penyidik unit III Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel beberkan alasan kontraktor di Musi Rawas Utara yang dijadikan tersangka kasus suap proyek Dinas PU Muratara pembangunan istalasi jaringan pipa PAM Kecamatan Rawas Ulu di tahun 2017, Selasa (06/06/2023).
Setelah sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tahap dua P-21, tersangka Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco dan barang bukti, pada Senin (5/6/2023).
Terungkapnya kasus suap proyek PU Muratara ini setelah sebelumnya penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) antara Ardiansyah ST yang merupakan sekretaris dinas PUPR Muratara dan Sisco yang merupakan Kontraktor, pada Selasa (14/11/2017) di salah satu rumah makan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam jalannya persidangan PN Palembang Sekdin PUPR Muratara yang menjadi tersangka utama mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan telah menjalani hukuman.
Sementara Sisco kala itu dijadikan saksi pelapor dalam persidangan kasus OTT dengan terdakwa ardiansyah.
“Berawal dari sidang dakwaan Ardiansyah Majelis Hakim memerintahkan untuk perkara ini dilanjutkan dan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sisco sebagai pemberian suap,” ucap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Yudha Prawira SIK didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Koko Arianto SIK.
Terungkap pula, OTT yang dilakukan penyidik itu merupakan transaksi yang kedua, dimana Sisco rupanya telah memberikan fee sebesar 15 persenĀ dari nilai proyek sebesar Rp1,4 Miliar.
“OTT itu rupanya merupakan suap yang kedua, sebab sebelumnya tersangka Sisco ini sudah memberikan fee untuk memenangkan tender proyek dinas PUPR Muratara,” tandas Kasubdit Tipikor Koko Arianto SIK.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang dan dokumen, barang bukti yang Rp50 juta, handphone, dan dilakukan gelar perkara, Sisco ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemberkasan perkara kemudian dinyatakan lengkap tersangka Sisco kita limpahkan ke Kejati Palembang kemarin,” tandasnya.
Pasal yang diterapkan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, tersangka Sisco menyampaikan, jika kasus ini sudah lama pada tahun 2017 lalu, kasus ini juga dirinya yang mengklaim melaporkannya.
“Ini kasus suap pada tahun 2017, di kabupaten Muratara, namun saya ini pelapor tapi saya ditetapkan sebagai tersangka, untuk kasus ini awalnya kasus pemerasan tapi dijadikan kasus suap,” kata tersangka.
Ia juga meminta tolong kepada para media untuk mengawasi kasus ini sampai selesai sidang.
“Maaf jangan memonitor kasus yang tidak penting maksud saya itu,” ungkap pelaku.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Hengki SH, menjelaskan jika Kronologis kasus ini sendiriĀ terkait masalah fee proyek di dinas PU Kabupaten Muratara, klien kita dari pihak kontraktor diperas oleh sekretaris dinas PU Muratara saat itu.
“Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita, jika ia diperas oleh sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.
Kerugian sebesar Rp50 juta, dimana dalam kasus ini sebelumnya sudah divonis PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangka sebagai penerima .
“Penerima sudah diproses diputus pada 2018 sipam atas nama adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai sekretaris dinas PU saat itu,” tuturnya.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yuli Eka Sari SH MH, membenarkan telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sumsel.
Untuk tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, untuk keperluan penuntutan dalam proses persidangan nanti.
“Namun, kita belum tahu informasi lebih lanjut terkait kerangka perkara tersebut, akan kita informasikan lagi selanjutnya,” tutupnya. (**)