Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PUPR dengan nilai pagu anggaran Rp 20 Milyar tahun 2021, jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022)
Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, kuasa ukum Edi Umar, Alamsyah Hanafiah, SH, MH, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Perkara berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Saya, melihat urutan dakwaan sudah benar, hanya soal angka saja berbeda,” katanya usai sidang, Rabu (16/3/2022)
Ia juga mengatakan, “Untuk soal ada tidak ada, kita menunggu kesaksian. Ini, dakwaan baru menggunakan azas praduga tidak bersalah. Soal, ada tidak adanya baru pihaknya dengar nanti di keterangan saksi dan barang bukti”.
Ia juga menyampaikan, saat ini kondisi kesehatan kliennya masih belum baik, karena ada benjolan di kepala dan klien kita juga baru vaksin pertama izin berobat dan vaksin kedua.
“Belum dilakukan diagnosa. Kita, belum mengajukan perpindahan tempat. Jadi, dari kita belum mengajukan pindah ke Palembang. Karena, berobat di sana ada RS yang ditunjukkan KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan langsung dakwaan untuk ketiga terdakwa, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza, Herman Mayor Kadis PUPR, Kabid PUPR Muba Edi Umari kabid PUPR.
Dalam bacaan dakwaannya JPU KPK, menyatakan ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf A UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Atas dakwaan JPU ketiganya tidak mengajukan eksepsi, maka dari itu sidang selanjutnya dilakukan acara pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” tutupnya. (ron)