Berkas Dilimpahkan, Kontraktor yang Terlibat Kasus Dugaan Suap Dinas PUPR Muratara Segera Diadili

Tersangka kasus dugaan suap pada proyek Dinas PUPR Muratara pada tahun 2017, Franco Nero Sisce Delgado segera menjalani sidang.

Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka kasus dugaan suap pada proyek Dinas PUPR Muratara pada tahun 2017, Franco Nero Sisce Delgado segera menjalani sidang.

Segera diadilinya Franco Ini setelah berkas tersangka diserahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/6/2023)

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH  membenarkan hari ini tim JPU Kejari Kota Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi suap pada proyek Dinas PU Muratara pada tahun 2017.

“Dalam perkara ini Polda Sumsel telah menetapkan dua tersangka satu tersangka telah divonis Hakim selama 1,6 tahun penjara pada 2018 lalu, untuk tersangka Franco Nero Sisce Delgado perkembangan pada kasus sebelumnya,” kata mantan Kasi Datun ini.

Dikatakannya, tersangka Franco diduga telah melakukan suap dan dijerat sebagaimana Pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU RI No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. “Saat ini tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Pakjo,” jelasnya

Dikonfirmasi terpisah, Jubir PN Palembang, H Sahlan Effendi, SH, MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi suap pada proyek Dinas PU Muratara pada tahun 2017

“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan menahan tersangka Franco Nero Sisce Delgado terkait dugan kasus suap pada proyek Dinas PU Muratara pada tahun 2017.

Ditahannya tersangka usai dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

Kuasa hukum tersangka Hengki, SH menjelaskan jika kronologis kasus ini sendiri  terkait masalah fee proyek di Dinas PU Kabupaten Muratara.

“Klien kita dari pihak kontraktor diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara saat itu. Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita jika ia diperas oleh sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, kerugian dalam kasus ini sebesar Rp50 juta, di mana dalam kasus ini, sebelumnya Sekdin PUPR Muratara selaku penerima sudah divonis PN Palembang Kelas IA Khusus.

“Penerima sudah diproses diputus pada 2018 sipam atas nama Adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR saat itu,” tuturnya. (ron)

 

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.