Palembang, Sumselupdate.com – Meski hukum yang dijatuhkan satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun terdakwa Eko Gunawan Saputra (34) hanya bisa pasrah dan langsung menerima vonis enam tahun penjar yang dijatuhkan majelis hakim, Selasa (19/7).
“Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan penjara,” ujar Subur Susatyo, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Atas putusan tersebut, Subur melanjutkan terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Yulia Ekasari disebutkan perbuatan terdakwa secar sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena memiliki 10 paket shabu seberat 0,806 gram. (pto)