Palembang, Sumselupdate.com – Malang yang dialami Esti Falinda (20), warga Jalan Mataram Ujung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Bagaimana tidak, baru ditinggal sekitar 15 menit, sepeda motor kesayangannya hilang dicuri oleh pelaku kejahatan.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (8/1/2025) siang.
Menurut keterangan Esti, peristiwa tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dialaminya terjadi di Jalan Pangeran Ratu, tepatnya di kosan Murni, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Selasa (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Niat saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk bertemu teman yang ngekos di TKP, lalu motor saya parkirkan di depan pagar kosan,” ucap Esti, diwawancarai usai membuat laporan polisi.
Akan tetapi setelah 15 menit ditinggal parkir dalam keadaan terkunci stang, lanjut Esti, ketika kembali lagi, sepeda motornya sudah hilang.
Baca juga: Kriminalitas Meningkat, Kapolrestabes Palembang Sebut Kasus Curanmor Tertinggi
“Motor saya masih kredit, BPKB-nya ada di-leasing, sedangkan STNK sendiri ada di dalam jok motor itu,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih nopol BG 3320 ACU.
“Saya langsung ke tempat pemilik kosan untuk mengecek CCTV, tapi kata pemilik kosan tidak terjangkau oleh kamera CCTV di TKP. Saya berharap atas laporan saya ini, pelaku yang mencuri motor saya dapat cepat ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa adanya laporan tindak pidana Curanmor yang telah diterima dan kasusnya akan ditindaklanjuti unit Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan sudah kami terima, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor,” tutupnya.