Ditinggal Parkir 15 Menit, Motor Milik Esti Raib di Depan Pagar Kosan

Penulis: - Rabu, 8 Januari 2025
Esti Falinda (20), warga Jalan Mataram Ujung, Kecamatan Kertapati Palembang ini, melaporkan kehilangan motor.

Palembang, Sumselupdate.com – Malang yang dialami Esti Falinda (20), warga Jalan Mataram Ujung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Bagaimana tidak, baru ditinggal sekitar 15 menit, sepeda motor kesayangannya hilang dicuri oleh pelaku kejahatan.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang,  pada Rabu (8/1/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Esti, peristiwa tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dialaminya terjadi di Jalan Pangeran Ratu, tepatnya di kosan Murni, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Selasa (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Niat saya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk bertemu teman yang ngekos di TKP, lalu motor saya parkirkan di depan pagar kosan,” ucap Esti, diwawancarai usai membuat laporan polisi.

Akan tetapi setelah 15 menit ditinggal parkir dalam keadaan terkunci stang, lanjut Esti, ketika kembali lagi, sepeda motornya sudah hilang.

Baca juga: Kriminalitas Meningkat, Kapolrestabes Palembang Sebut Kasus Curanmor Tertinggi

“Motor saya masih kredit, BPKB-nya ada di-leasing, sedangkan STNK sendiri ada di dalam jok motor itu,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih nopol BG 3320 ACU.

“Saya langsung ke tempat pemilik kosan untuk mengecek CCTV, tapi kata pemilik kosan tidak terjangkau oleh kamera CCTV di TKP. Saya berharap atas laporan saya ini, pelaku yang mencuri motor saya dapat cepat ditangkap,” tukasnya.

Baca juga: Kepergok Beraksi di Siang Bolong, Curanmor Bersenpi Asal Lampung Babak Belur Dihajar Warga Pakjo Palembang

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa adanya laporan tindak pidana Curanmor yang telah diterima dan kasusnya akan ditindaklanjuti unit Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Laporan sudah kami terima, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor,” tutupnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.