Ditinggal istri Jadi TKW, Suwondo Cabuli Dua Bocah Hingga Nyaris Tewas Diamuk Massa

Kamis, 18 Mei 2017
Tsk Pencabulan Suwondo Akip (50)

Baturaja, Sumselupdate.com – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di di Kabupaten Ogan (OKU).

Kali ini menimpa dua orang anak di bawah umur, sebut saja Mawar (8) dan Melati (8) yang mengalami tindakan asusila pencabulan.

Read More

Pencabulan tersebut dilakukan pria paruh baya bernama Suwondo Akip (50), warga Penusupan, Kecamatan Pejawaran, Banjar Negara, Jawa Tengah.

Suwondo melakukan pencabulan di sungai Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, OKU pada, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 16.30.

Bahkan pelaku nyaris tewas saat warga setempat mengetahui kelakuan korban setelah adanya laporan Mawar kepada orang tuanya. Namun beruntung anggota Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal melalui Kanit reskrimnya Bripka Andi Apriadi, SH, membenarkan adanya kasus tersebut.

Menurutnya,  pelaku tidak bisa lagi menahan nafsu birahinya lantaran sudah tiga tahun terakhir ditinggal sang istri mencari nafkah di luar negeri alias jadi TKW.

“Kejadian pencabulan ini diketahui setelah salah satu korbannya sebut saja Mawar yang masih berumur 8 tahun melaporkan kejadian pencabulan saat dirinya tengah mandi kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dana menyulut emosi keluarga dan warga sehingga terjadilah amuk massa,” terang Andi, Kamis (18/5/2017).

Dikatakan Andi, menurut keterangan pelaku di hadapan petugas yang memeriksanya, peristiwa tersebut terjadi Selasa (16/5), sekitar pukul 16.30.

Di mana, saat itu korban tengah mandi sendirian di sungai, ”Karena saat itu pelaku juga sedang mandi dan suasana sepi, sedangkan korban mandi tidak mengenakan pakaian akhirnya pelaku dengan leluasa menggerayangi kemaluan korban menggunakan tangannya,” kata Andi.

Yang membuat warga emosi karena ternyata bukan hanya Mawar saja yang telah dicabuli oleh pelaku.

“Ada korban lainnya yaitu Melati (nama samaran) yang juga masih berumur 8 tahun diperlakukan sama dengan Mawar oleh pelaku,” lanjut Andi.

Kini Suwondo harus menahan lebih lama lagi untuk melampiaskan nafsu birahinya, karena pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Bila nanti proses hukum menyatakan tersangka bersalah dan harus dipenjara, bisa jadi istrinya yang masih menjadi TKW di Hongkong saat pulang mendapati tersangka di balik jeruji besi.

Kasus ini sendiri kini ditangani Satreskrim unit PPA Polres OKU, untuk kemudian ditindaklanjuti setelah diserahkan Polsek Lubuk batang lantaran menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak. (wid)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts