Diteriakin ‘Cepu’, Pria Ini Disiram Air Keras Oleh Seorang Wanita

Writer: - Senin, 4 Maret 2024
Korban membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Candra (43) warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, menjadi korban penyiraman air keras (cuka parah), pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB tak jauh dari lorong rumahnya.

Pria yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini mengaku bahwa yang melakukan penyiraman terhadap dirinya yakni terlapor seorang perempuan berinisial DL yang dia kenal. Peristiwa itu terungkap setelah Candra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (4/3//2024) siang.

Read More

Ketika di wawancarai usai membuat laporan polisi, Candra mengatakan kejadian bermula ketika dirinya bertemu dengan terlapor di lorong tak jauh dari rumahnya. Saat itu korban menanyakan keberadaan suami terlapor.

“Saya bertemu di dalam lorong dan bertanya dimana suaminya. Di jawabnya lah oleh terlapor, suaminya ada di rumah orang tuanya di lorong Sawah 1, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring. Lalu saya ajak dia untuk menunjukkan keberadaan suaminya,” ungkap Candra.

Sesampainya di depan rumah orang tua suaminya, tiba-tiba tanpa sebab terlapor langsung menyiram dengan air keras ke wajah dan tubuh korban.

Baca juga : Diberi Upah Rp30 Juta, Devi Suceng Suruh Beberapa Pria Siram Cuka Parah ke Orang yang Memata-Matai Bosnya

“Spontan terlapor tiba di depan rumah langsung menyiramkan air keras di arah wajah dan tubuh saya, sambil berteriak kepada saya kalau saya seorang informan (cepu). Karena kesakitan saya langsung lari menyelamatkan diri,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban harus mendapati perawatan di rumah sakit beberapa hari setelah mengalami luka bakar di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. “Saya baru melapor ke polisi hari ini, karena kemarin-kemarin masih pemulihan. Saya berharap terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Baca juga : Penyiraman Cuka Parah pada Tiga Siswa, Satu Pelaku Ternyata Bolos Sekolah

Sementara itu, laporan korban telah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 351 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts