Diberi Upah Rp30 Juta, Devi Suceng Suruh Beberapa Pria Siram Cuka Parah ke Orang yang Memata-Matai Bosnya

Writer: - Senin, 19 Februari 2024
Devi Suceng (41) diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Hampir tiga tahun menjadi buronan polisi, salah satu pelaku yang terlibat penyiraman dengan menggunakan air keras (cuka parah) bernama Devi Indrayani alias Devi Suceng (41) warga Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, diringkus Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Jumat (16/2/2023).

Devi Suceng ditangkap unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan Kanit AKP Robert P Sihombing, saat berada di sebuah rumah dikawasan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Read More

Kasus penyiraman cuka parah itu menimpa korban Aminuddin (49) yang terjadi di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dimana sebelumnya, petugas kepolisian juga sudah menangkap tiga rekan tersangka Devi selaku eksekutor menyiram cuka parah dan menusuk anak korban M Robani (29). Mereka yakni Riki Sepriawan berperan menyiram air keras (sedang menjalani hukuman), Erwin berperan menusuk korban (sedang menjalani hukuman), dan Indra Julizar berperan membawa sepeda motor (sedang menjalani hukuman).

Sementara dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni Daeng Sabil selaku otak penyiraman, dan Deni berperan membawa sepeda motor. Sementara tersangka Devi sendiri berperan mencari dan menyuruh orang (eksekutor) untuk menyiram korban dengan air keras.

Baca juga : Penyiraman Cuka Parah pada Tiga Siswa, Satu Pelaku Ternyata Bolos Sekolah

“Saya disuruh bos Daeng untuk mencari orang yang mau menyiram korban menggunakan cuka parah, akhirnya saya menyuruh Riki, Erwin, Indra dan Deni dengan diupah sebesar Rp 30 juta,” ungkap tersangka Devi, pada Senin (19/2/2024).

Diakui ibu rumah tangga yang keseharian berdagang pempek ini, bahwa saat empat eksekutor melakukan aksinya dirinya tidak ikut. “Saya tidak ikut ke rumah korban, saya hanya menunggu laporan kalau sudah berhasil menyiramkan cuka parah ke korban. Saya tidak musuhan dengan korban, saya hanya disuruh bos saya, karena dia bermusuhan dengan bos, suka memata matai. Usia tugas kami selesai, saya kabur ke Kabupaten Subang, Jawa Barat untuk berjualan pempek,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan tersangka Devi sudah diamankan karena terlibat secara langsung untuk mencari dan menyuruh orang untuk menyiram korban dengan air keras dengan perintah DPO Daeng Sabil.

Baca juga : Usai Beraksi, Satu Pelaku Komplotan Pembobol Rumah Walet dengan Cuka Parah Diringkus!

“Tersangka Devi yang mencarikan dan menyuruh eksekutor untuk menyiramkan cuka para kepada korban, lalu ada empat orang yang mendatangi rumah korban yakni tiga orang sudah di tangkap sebagai eksekutor yang menyiram korban dan menusuk anak korban, dan dua DPO,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka Devi, lanjut Kapolrestabes Palembang, dirinya juga diminta tolong oleh orang yang ada di dalam lapas sebagai narapidana. “Orang didalam lapas ini sebagai narapidana dalam kasus Narkoba, sehingga orang tersebut menyuruh tersangka yang DPO dan Devi untuk mencari orang yang bisa melukai korban dengan menyiram cuka parah,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Masih katanya, saat ini sedang didalami peran pelaku utama yang ada didalam lapas yang diduga orang yang menyuruh tersangka Devi untuk merekrut orang yang bisa di percaya untuk mengeksekusi korban. “Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan anaknya luka robek di perut,” tukasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Devi akan dijerat dengan Pasal Primair 355 ayat 1 KUHP Jo 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Jo 57 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts