Ngaku Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Ibu Muda di Palembang Nekat Siram Pria Dengan Cuka Parah

Writer: - Sabtu, 20 April 2024
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release di loby Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (19/4/2024) sore.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release di loby Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (19/4/2024) sore.

Palembang, Sumselupdate.com — DR (22) warga Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya amankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes atas laporan korban CN (43).

Ibu rumah tangga ini dilaporkan karena menyiram korban dengan air keras (cuka para) pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 12.00 WIB di Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Read More

Tersangka akhirnya diamankan saat berada di rumah temannya beberapa hari lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa motifnya tersangka menyiram korban dengan air keras lantaran kesal dan jengkel terhadap korban karena melakukan suatu perbuatan tidak terpuji dan tidak senonoh dilakukan korban.

“Secara spontanitas tersangka menyiramkan korban dengan air keras,” ucap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat press release di loby Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (19/4/2024) sore.

Peristiwa kejadian tersebut terjadi bermula ketika korban mencari temannya yang tak lain adalah suami tersangka yang meminjam perangkat handphone milik anaknya.

Di perjalanan bertemu dengan tersangka DR, dan korban bertanya keberadaan suaminya dan tinggal dimana.

“Lalu tersangka yang saat itu membawa sepeda motor kemudian membonceng korban menuju ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan tersangka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh korban. Sampai di rumahnya, tersangka masuk ke dalam rumah kemudian mengambil air cuka parah dan langsung menyiramkan kepada korban CN,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Atas perbuatannya tersangka DR ibu dua orang anak ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Di tempat yang sama, tersangka DR mengaku jika nekat menyiram korban dengan cuka parah karena kesal dengan perbuatan korban yang tangannya meraba-raba paha dan hendak memegang kemaluannya.

“Langsung saya tepis tangannya saat di perjalanan berboncengan sepeda motor, sempat saya katakan jangan kekanjian (genit). Sampai di rumah ibu mertua saya, saya mengambil sebuah cangkir berisi air cuka parah dan menyiramkan dengan korban, karena dia kurang ajar,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts