Ditemukan Obat Kadaluarsa di Pasar 16 Ilir

Senin, 31 Agustus 2020
SIDAK-Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda sidak ke sejumlah toko penjualan obat-obatan di kawasan Pasar 16 Ilir, Senin (31/8/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko penjualan obat-obatan di kawasan Pasar 16 Ilir, Senin (31/8/2020).

Hasilnya, saat Sidak tersebut dirinya kembali menemukan obat-obatan yang dijual belum memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, di tahun 2018, pihaknya sudah pernah memperingatkan untuk toko obat/apotik tidak menjual obat-obatan kadaluarsa, tidak berizin serta menempatkannya bukan di tempat semestinya (sesuai dengan suhu penyimpanan obat).

Read More

“Kita dapati toko yang obatnya sudah kadaluarsa tapi masih berada di dalam toko, walaupun memang sudah dipisahkan sebaiknya harus segera disingkirkan. Jangan sampai nanti dijual ke masyarakat apalagi kondisi Covid-19 ini membuat masyarakat kita butuh obat-obatan,” kecam Fitrianti Agustinda.

Ia pun meminta kerja sama dengan banyak pihak, termasuk dengan BPOM agar bisa melakukan penyisiran ke toko obat/apotik sehingga hal ini tidak terulang lagi. Pemerintah Kota siap menempuh jalur hukum bila masih saja didapati penjual obat yang memasarkan obat-obatan tak berizin hingga kadaluarsa kepada masyarakat.

“Kita minta tadi ke toko yang obatnya kadarluarsa untuk tanda tangan perjanjian bahwa kalau ternyata masih ditemukan maka kami akan tempuh jalur hukum. Ada ancaman denda sampai Rp1,5 Miliar dan kurungan maksimal 15 tahun,” katanya.

Kepala BBPOM Palembang Arofah sidak kali ini mengecek ke dua toko obat dan apotik. Ditemukan obat yang kadaluarsa dan rusak, serta satu toko yang menjual obat tanpa izin edar dari BBPOM.

“Jadi di surat pernyataannya, kalau tidak ada surat edar Rp1,5 miliar bisa dikenakan. Namun, bila punya izin edar tapi expired dendanya Rp1 miliar,” katanya.

Sejauh ini pengawasan BBPOM dilakukan secara rutin di seluruh apotik yang ada di Sumatera Selatan. Apalagi ditengah kondisi Covid-19 yang membutuhkan obat-obatan semakin banyak sehingga perlu pengawasan lebih ketat agar tidak ada penjual obat “nakal” yang memasarkan obat kadarluarsa kepada masyarakat.

“Untuk di Kota Palembang belum ada yang kita peringatkan lewat jalur hukum, namun diluar daerah ada yang kita terpaksa tutup toko obatnya karena tidak sesuai izin,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts