Dishubkominfo Dinilai Tak Serius, Anggota DPRD Sumsel Hadang Truk Angkutan Kayu Log

Senin, 25 Juli 2016
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana saat menghadang truk yang mengangkut kayu log saat melintas di jalan negara Palembang-Inderalaya.

Palembang, Sumselupdate.com –Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel dinilai tidak serius dalam menangani persoalan truk yang mengangkut kayu log yang melintasi jalan melebihi tonase.

Kondisi ini membuat anggota Komisi IV DPRD Sumsel kesal dan melakukan tindakan sendiri dengan menghadang sejumlah truk angkutan kayu log yang melintas di jalan negara Palembang-Inderalaya, Jumat (22/7) pekan lalu.

Read More

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana mengungkapkan, truk angkutan kayu log terlihat melintas di jalan negara ketika rombongan Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melihat jalan Negara.

“Saat di Terminal Karya Jaya, kami melihat truk yang mengangkut kayu log. Di situlah kami stop dan mempertanyakan surat menyurat. Ketika kami tanya kepada sopir, ternyata semua surat menyurat termasuk SIM tidak ada. Jawaban sopir itu semua surat ada di kantor,” katanya kesal.

Menurut Yulius, truk-truk besar tersebut diduga dari perusahaan di Tanjung Enim yang mengambil kayu log di pelabuhan di kawasan Tanjung Api-Api.

“Yang kita jaring kemarin  nama sopirnya Iwan bawa kayu log nomor truknya BK 8622 TF sudah melintas  dari Muba, Palembang, OI, Prabumulih, Muaraenim, dan dia kemarin kami serahkan ke Pos Laka Inderalaya,” katanya.

Yulius menyatakan, kondisi truk angkutan kayu log tersebut sangat mengkhawatirkan. Selain tidak dilengkapi surat menyurat, truk tersebut dalam kondisi tidak tertutup dan muatannya melebihi tonase yang ditetapkan 12 ton.

“Kami lihat truknya sangat panjang dan tidak tertutup. Bahkan muatannya mungkin mencapai 45 ton dan itu melebihi tonase dan truknya juga sudah modifikasi,” cetusnya.

Politisi PDIP itu menyatakan, bukan pihaknya ingin menghambat kerja investor, namun pihak perusahaan juga harus mematuhi semua aturan yang ada.

“Kesalahan mereka jelas, dari berat angkutan yang melebihi tonase, surat menyurat bahkan SIM pun tidak ada. Ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada petugas Polantas yang melakukan penindakan,” katanya.

Yulius mengaku tidak akan memanggil Dishubkominfo dan Ditlantas Polda Sumsel untuk membahas masalah ini lantaran sudah beberapa kali rapat namun tidak ada tindaklanjut.

“Saya tidak usah dipanggil lagi, mereka sudah sering kita panggil, beberapa kali rapat langsung kita eksekusi di lapangan. Mungkin kita sidak di jalan. Pastinya, kita tidak dapat  apa-apa dari kayu log ini kecuali asap dan debu saja,” katanya.

Senada dikatakan anggota Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim. Dia menambahkan Komisi IV DPRD Sumsel tidak menghambat, namun pihak perusahaan juga harus mengikuti aturan terutama undang-undang jalan raya.

“Kapasitas jalan negara di Sumsel ini 12 ton, ternyata ini melebihi bisa sampai 40 ton lebih, kita sama-sama akan menindak dengan pihak terkait menakukan penertiban ini,” tegasnya.

Sebelumnya Kadishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar mengatakan, sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota dan Direktur Lantas Polda Sumsel untuk menertibkan angkutan batubara dan kayu log.

“Kita melakukan penertiban secara persuasif,  tidak bisa semena-mena, dan PT Tel juga memberikan dampak positif bagi kita bagi pekerja lokal, ekonomi sekitar PT Tel terbantu, sedangkan angkutan batubara  sudah kita berikan batasan untuk jalan dari jam 18.00 hingga jam 05.00 di jalan,” katanya.

Terkait adanya angkutan modifikasi, menurut dia, akan ditertibkan dan akan diuji apakah sudah sesuai spesifikasi layak jalan atau tidak. (ery)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts