Disaksikan Ketua KPK, Bupati Banyuasin Askolani Teken Kesepahaman dengan PT Pertamina

Selasa, 7 Juli 2020
Bupati Banyuasin H Askolani dengan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati disaksikan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Gubernur Sumsel H Hermam Deru menandatangani Nota Kesepahaman pemanfaatan aset, Kamis (9/7/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 34 bangunan asset milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin berada di tanah milik PT Pertamina (Persero) RU III Palembang tepatnya Sei Gerong IX.

Ke-34 bangunan tersebut Kantor Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, bangunan kesehatan, bangunan pendidikan dan bangunan lainnya.

Agar asset tetap dapat dimanfaatkan dalam pelayanan masyarakat dan legalitasnya jelas dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemanfaatan Aset antara Pemkab Banyuasin dengan PT Pertamina.

Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Banyuasin H Askolani dengan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati disaksikan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Gubernur Sumsel H Hermam Deru dalam acara Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset Antara Pemerintah Daerah dengan PT Pertamina (Persero) di Graha Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel di Palembang, Kamis (9/7/2020).

Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan, terdapat 34 unit bangunan yang digunakan untuk fasilitas umum dan sosial milik Pemkab Banyuasin, Instansi vertikal dan Pemerintah Kelurahan Desa yang berada di atas tanah PT Pertamina (persero) RU III Palembang di Kecamatan Banyuasin I tanpa ada dokumen pemakaian atau penggunaan sejak tahun 1969.

Pembangunan fasilitas ini dilakukan Pemkab Musi Banyuasin dalam rangka peningkatan pelayanan publik, yang hingga saat pemekaram Kabupaten, wilayah Kecamatan Banyuasin I beralih ke Pemkab Banyuasin.

Pemkab Banyuasin pun sudah banyak membangun sarana dan prasarana diatas lahan milik PT Pertamina RU III Palembang tersebut tanpa didukung atau dilengkapi dengan dokumen atau perjanjian pemakaian atau penggunaan lahan.

Pemkab Banyuasin telah berupaya untuk melakukan koordinasi dengan PT Pertamian agar tanah yang digunakan dapat dihibahkan. Namun mereka terkendala dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian BUMN surat edaran Nomor S-55/MBU/2012 tentang larangan Hibah Aktiva Tetap BUMN. Sehingga legalitas asset kita lemah.

”Untuk mendapatkan legalitas atas Asset itu, Pemkab Banyuasin pun sudah dua kali mengirim surat yakni Surat Bupati Banyuasin Nomor 028/2131/DPPKAD.AS/2015 tanggal 16 Agustus 2015 tentang permohonan hibah dan Surat Bupati Nomor 100/1585/Disperkimtan/2017 tanggal 23 Juni 2017 tentang permohonan hibah. Namun kendalahnya PT Pertamina tidak bisa melakukan hibah sesuai dengan surat edaran Kementerian BUMN Nomor S-55/MBU/2012 tentang larangan Hibah Aktiva Tetap BUMN,“ katanya.

”Namun patut disyukuri, dengan disaksikan Ketua KPK dan Gubernur Sumsel, Pemkab Banyuasin dan PT Pertamina, Hari ini membuat nota kesepahaman terkait asset Pemkab Banyuasin di tanah milik PT Pertamina,“ kata pemegang Magister Hukum Unsri ini

Bupati Askolani mengatakan, dalam waktu satu tahun pihaknya akan menyelesaikan asset itu bagaimana statusnya nanti, apa pinjam pakai, atau sewa, atau Pemda membeli. “Sesuai isi nota kesepahaman, kita dalam satu tahun ini akan melengkapi semua hal yang terkait dari status asset ini,“ katanya.

Ditambahkan Bupati Askolani, 34 Asset milik Pemkab Banyuasin yang ada di di tanah milik Pertamina, Kantor Camat Banyuasin I, Kantor Pespustakaan, Kantor Badan Penyuluh Keluarga Berencana. Kantor Lurah Mariana, UPTD Pendidikan, UPTD PPKAD, UPTD Pertanian, BP3K, Rumah Dinas Camat Banyuasin I, Balai Serbaguna, Rumah Dinas Guru, Rumah Dinas Puskesmas.

Selanjutnya Gedung SDN 12 Banyuasin I, SDN 25 Banyuasin I, SDN 23 Banyuasin I dan SDN 1 Banyuasin I, ”Dengan tanah yang dipakai lebih kurang seluas 49.284 Meter Persegi,” terangnya.

Gubernur Sumsel H Herman Deru menyambut baik atas ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemkab Banyuasin dengan PT Pertamina.

”Ini langka baik, tujuan baik maka hasilnyapun diharapkan baik. Karena semua ini endingnya adalah peningkatan pelayanan publik, pelayanan kepada masyarakat Banyuasin khususnya dan Sumsel umumnya, “katanya.

Dijelaskan Gubernur, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah harus dilakukan karena ini bentuk pengendalian dan penertiban asset baik secara fisik, administratif maupun hukum. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.