Dilaporkan Perumda Pasar Palembang Jaya ke Polisi, Begini Respon Pedagang Pasar 16 Ilir

Penulis: - Sabtu, 14 September 2024
Prengki Adiatmo, SH selaku kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com –  Sebanyak 12 orang pedagang atau pemilik SHM SRS di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang resmi dilaporkan Perumda Pasar Palembang Jaya dengan dugaan melakukan penyerobotan sejak tahun 2016.

Menanggapi laporan tersebut, Prengki Adiatmo, SH selaku kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir Palembang menyatakan tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan Perumda Pasar Palembang Jaya.

“Kami menghargai proses hukum yang ada silahkan mereka melakukan upaya hukum, namun kami sangat menyayangkan sungguh ironi yang dilaporkan ini sesuatu yang lebih kental kepada ke perdataannya,” ucap Prengki, Jumat (13/9/2024) malam.

Kenapa demikian, menurut Prengki apa yang diklaim Perumda Pasar Palembang Jaya bahwa SHM-SRS itu hapus diyakini para pemilik SHM-SRS justru masih berlaku.

Prengki juga menegaskan dalam pandangan hukumnya bahwa terkait SHM-SRS yang dimiliki pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang itu tak memiliki masa berlakunya.

Baca Juga: Perumda Pasar Palembang Jaya Laporkan 12 Pedagang yang Kuasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir

Sebut Prengki, hal itu dapat merujuk pada Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menjabarkan terkait tentang masa berlaku SHM-SRS yang salah satunya adalah berita acara penghapusan.

“Jikalau memang SHM-SRS pedagang ini habis ataupun hapus, tidak ada satupun berita acara penghapusan dari BPN yang diterima pedagang dari 2016 hingga detik ini,” tegasnya.

“Kami juga sangat menyayangkan mereka menyatakan sejak 2016 habis masa berlaku SHM SRS pedagang menempati atau menguasai. pertanyaan kami mengapa mereka baru melaporkan sekarang setelah terjadi insiden pengerusakan dan pencurian kemarin sehingga pedagang membuat laporan ke Polda Sumsel,” sambungnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Pemicu Pedagang Pasar 16 Ilir Enggan Pindah di TPS Bawah Jembatan Ampera Palembang

Meski demikian, Prengki menyakini pihak kepolisian dalam hal Polrestabes Palembang dapat bersifat objektif dalam masalah yang tengah di hadapi para pedagang saat ini.

“Kami meyakini bahwasanya laporan mereka ini sebenarnya tidak terpenuhi unsur pidananya, dan kami berharap Polrestabes Palembang dapat obyektif apabila ini unsurnya lebih keperdataan,” ucapnya.

Baca Juga: Jatanras Polda Sumsel Mulai Selidiki Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang!

Terlepas itu, Prengki juga menyoroti pernyataan yang dibuat oleh kuasa hukum Perumda Pasar Palembang Jaya yang menyebut adanya upaya ajakan dari antar pedagang untuk tetap bertahan di Gedung Pasar 16 Ilir.

“Mengajak pedagang yang lain tetap bertahan sebenarnya itu lebih mengajak karena mempertahankan hak mereka dan itu wajib hukumnya,” tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.