Perumda Pasar Palembang Jaya Laporkan 12 Pedagang yang Kuasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir

Penulis: - Jumat, 13 September 2024
Perumda Pasar Palembang Jaya Laporkan 12 Pedagang yang Kuasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir
Perumda Pasar Palembang Jaya Laporkan 12 Pedagang yang Kuasai Lahan di Gedung Pasar 16 Ilir

Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak 12 orang pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 Jo 6.

Hal itu terungkap setelah Perumda Pasar Palembang Jaya, melalui karyawannya Harris Munandar Ilham (39), warga Jalan Syuhada, Kecamatan IB I Palembang, didampingi Kuasa Hukum Suharyono, SH mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (13/9/2024) sore.

Menurut Harris, peristiwa itu terjadi sejak 3 Januari 2016 lalu, sampai dengan sekarang di Gedung Pasar 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Yang dimana diduga 12 orang terlapor menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya.

“Terlapor tidak mau meninggalkan Pasar 16 Ilir sejak masa berlaku SHMSRS mereka habis dari tanggal 3 Januari 2016 hingga saat ini. Akibatnya revitalisasi pembangunan Pasar 16 Ilir menjadi terhambat,” jelas Harris ditemui wartawan di SPKT Polrestabes Palembang.

Di tempat yang sama, Suharyono, SH mengatakan dirinya mendampingi perwakilan Perumda Pasar untuk melaporkan sejumlah pedagang yang memiliki, menguasai, menempati, bidang tanah tanpa hak atau tanpa izin dari pemegang haknya yang sah atau kuasanya.

Selain itu, diakui Suharyono, pihaknya juga melaporkan atas dugaan menjual, menyewakan, mengalihkan hak atas tanah dan bangunan yang bukan haknya kepada orang lain.

“Itu yang kita laporkan, sementara ini ada 12 pedagang yang kita laporkan, namun nanti akan kita kembangkan lagi. Dengan berakhirnya hak guna bangunan dan kerjasama antara PD Prabu Makmur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang sekarang sudah dikelola Perumda Pasar Palembang Jaya yakni Tahun 2016 sampai sekarang atau kurang lebih 8 tahun,” jelasnya.

Sebenarnya masih kata Suharyono, pihak Perumda Pasar Palembang Jaya sudah berkali-kali memberikan pengumuman dan imbauan kepada pedagang untuk mengosongkan terhadap lahan dan bangunan gedung tersebut.

“Namun sampai saat ini, pedagang tersebut tidak kunjung keluar, bahkan mengajak yang lain untuk tetap bertahan. Kini kita sudah melaporkan dan menunggu pengembangan di tingkat penyidikan kepolisian,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.