Palembang, Sumselupdate.com – MA (29) korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Brigadir AW oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang, kini melaporkan ayah mertuanya yang juga oknum anggota polisi berinisial S dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke Bidang Propam Polda Sumsel, pada Jumat (13/6/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, MA melaporkan AKP S dalam dugaan intervensi terhadap proses penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anaknya Brigadir AW. Dimana diketahui laporan KDRT sebelumnya telah dilaporkan MA di SPKT Polda Sumsel pada 24 April 2024 yang lalu.
Terkait laporan MA, AKP S melalui Kuasa Hukumnya Rudi Hartono SH angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Menurut Rudi, kliennya sudah mengajukan Pra Peradilan (Prapid).
“Kalau pun dituduhkan intervensi penyidik, apalah seperti pangkat kecil mau intervensi orang atau penyidik Polda Sumsel. Klien kami hanya mendampingi anaknya dalam kasus tersebut,” ujar Rudi Hartono, ditemui di kantornya, pada Jumat (13/6/2025) malam.
Soal teror kepada kasus itu, Rudi Hartono menegaskan kliennya tidak meneror apapun kepada pelapor.
Baca juga : GS Cabut Laporan KDRT, Tim Hukum Dedi Suparman Minta Laporan Palsu Tetap Berlanjut
“Itu bukan tugas klien kami, dikarenakan klien kami ini hanya mendampingi anaknya yang sedang melakukan gugatan cerai,” tukasnya.
Sebelumnya, MA didampingi kuasa hukumnya, Subrata SH MH, Miftahul Huda SH dan Dian Chandra Kirana SH dari kantor hukum amanah nusantara law firm, pada Jumat (13/6/2025) siang, mendatangi Propam Polda Sumsel.
MA melaporkan AKP S, dalam dugaan intervensi penyidik terhadap proses penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anaknya Brigadir AW terhadap pelapor MA.
Baca juga : Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penelantaran Anak dan KDRT, Ini Kata Ahli Hukum Pidana
Diketahui sebelumnya, MA juga telah melaporkan Brigadir AW di SPKT Polda Sumsel pada 24 April 2024 yang lalu, atas tuduhan tindak pidana KDRT.
“Kami menilai intervensi yang dilakukan AKP S sangat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi mencederai keadilan bagi klien kami sebagai korban,” ucap Subrata ditemui wartawan usai membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumsel, Jumat (13/6/2025) sore.
Dijelaskan Subrata bentuk intervensi yang dilakukan AKP S yakni dengan menghubungi pelapor MA agar tidak meneruskan laporan KDRT anaknya bahkan AKP S meneror korban MA.
“Bahkan dari informasi yang kami dapat AKP S diduga menekan penyidik yang menangani perkara KDRT anaknya,” tutupnya. (**)