Palembang, Sumselupdate.com — Perkara saling lapor antara CEO PT Holiday Angkasa Wisata, Dedi Suparman (39), dan istrinya, GS (38), terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus bergulir.
Dedi Suparman merupakan CEO PT Holiday Angkasa Wisata melalui tim kuasa hukumnya kembali angkat bicara terkait perkara saling lapor atas dugaan kasus KDRT dengan istrinya GS, Senin (19/5/2025).
Saat ini penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan GS sebagai tersanggka KDRT yang dilaporkan Dedi Suparman.
Tak hanya pelaporan KDRT, Dedi Suparman juga melaporkan GS atas dugaan pelaporan palsu yang dipicu GS juga melaporkan Dedi Suparman dugaan sebagai pelaku tindak pidana KDRT ke Polrestabes Palembang.
Terbaru Dedi Suparman melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH CLA mengungkapkan saat ini terkait dugaan perkara KDRT yang mana GS ditetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu proses P21 oleh JPU, selanjutnya akan segera dilimpahkan berkas dan barang bukti maupun tersangka GS ke JPU.
Justru kabar terbaru yang lebih mengejutkan, terkait pelaporan GS terhadap Dedi Suparman ke Unit PPA Polrestabes Palembang belakangan telah dicabut.
Dengan alasan pencabutan untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, terhadap pencabutan LP tersebut, tidak menyurutkan langkah DS untuk tetap melanjutkan perkara LP palsu terhadap GS dan kuasa hukumnya.
Sebab menurut Titis ada kejanggalan rentang waktu dari peristiwa dugaan KDRT yang terjadi di Kamis (5/4/2025) dengan pelaporan yang dibuat GS pada Kamis (17/5/2025).
“Sedari awal juga kami berkeyakinan jika LP KDRT yang dituduhkan GS kepada klien kami tidaklah benar kita punya saksi-saksi yang menguatkan jika tidak ada KDRT yang dilakukan oleh klien kami terhadap GS,” tegasnya.
Tak hanya itu, ada pula dugaan telah terjadi upaya merekayasa hasil visum yang dikondisikan seolah-olah terjadi KDRT sebelum tanggal 17 April 2025 sebagaimana bukti hasil visum yang disampaikan kepada penyidik kepolisian.
“Kalau informasi yang kami dapatkan di tanggal 16 April 2025 GS secara sengaja melukai dirinya sendiri atas saran dari salah seorang tim kuasa hukumnya. Sehingga keesokan harinya dibuat visum di salah satu rumah sakit di Kota Palembang. Sementara, keributan antara klien kami dan Gs terjadinya di tanggal 5 April 2025,” beber Titis didampingi tim kuasa hukum Dedi Suparman yang lainnya.
Masih terkait perkara ini, Titis juga berharap kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang juga menangani perkara dugaan laporan palsu untuk tetap dapat menindaklanjuti laporan tersebut meskipun laporan dugaan KDRT yang sebelumnya dilayangkan GS ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang sudah dicabut.
“Hasil visum yang dicurigai palsu itu juga telah dijadikan bukti utama dari pelaporan KDRT tersebut. Makanya perkara ini saling berkaitan dan kami meminta agar penyidik dapat jeli dan secara profesional menyelidiki serta mengungkap siapa saja yang terlibat atas LP palsu tersebut,” imbuhnya.
Terlepas itu, Titis juga menanggapi terkait pernyataan tim kuasa hukum GS yang mengatakan selama menjalani rumah tangga bersama Dedi Suparman mengalami kekerasan psikis namun juga kekerasan secara ekonomi.
Titis dengan tegas menepis tudingan tersebut dengan mengatakan selama ini semua kebutuhan GS baik sebagai seorang istri maupun sebagai ibu dari kedua anaknya telah dipenuhi.
“Kalau dikatakan mengalami kekerasan ekonomi kok dia bisa jalan-jalan keluar negeri. Bisa juga melakukan perawatan kecantikan, jangan dia dengan sengaja menjual kesedihan dan drama dihadapan aparat kepolisian dan institusi terkait termasuk dihadapan anggota Komisi V DPRD Sumsel beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Terpisah, Hj Nurmala SH MH selaku kuasa hukum GS yang dikonfirmasi terkait pencabutan laporan kliennya di Polrestabes Palembang membenarkan.
Nurmala menyebut pencabutan tersebut inisiatif kliennya sendiri, menurut dia kliennya mempertimbangkan psikis kedua anaknya jika kisruh saling lapor kliennya menjadi jejak digital yang dibaca oleh anaknya.
Kata dia, pencabutan laporan tersebut setelah kliennya juga mendengar masukkan dari keluarga besarnya mengingat Gusti dan Dedi Suparman masih berstatus suami istri.
“Waktu pencabutan laporan itu saat saya berada di luar negeri, dan memang benar minggu kemarin Gusti mencabut laporan dengan alasan dia memikir masa depan anaknya, jangan sampai ke depan kisruh mereka menjadi jejak digital yang dibaca kedua anaknya, dan lagian status mereka masih berstatus suami istri,” ungkap Nurmala yang mengapresiasi pertimbangan pencabutan laporan polisi.











