Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Penelantaran Anak dan KDRT, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Penulis: - Rabu, 7 Mei 2025
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Darmanto Effend. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Darmanto Effend atas ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang atas kasus dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan istrinya ER.

Dalam sidang tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Prof Dr Derry SH MHum dosen hukum Kampus STIPADA Palembang.

Bacaan Lainnya

Dihadapan hakim tunggal Romi Sinarta SH MH dan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH hadir langsung di persidangan. Sedangkan pihak termohon dihadiri Tim Bidkum Polda Sumsel diketuai Aiptu Heru Handoko.

Prof Dr Derry SH MH menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT bahwa untuk penelantaran ancamannya 3 tahun dengan daluarsa 6 tahun.

“Ketika karena ikatan perkawinan tidak menjalankan kewajiban memenuhi kebutuhan keluarga masuk penelantaran,” ungkap ahli.

Supendi mengajukan pertanyaan, apabila ternyata suami masih tetap mentransfer ke anak dan istri setiap bulan apakah itu juga kategori penelantaran?.

Baca juga : Kepala Parit di Banyuasin Dilaporkan KDRT, Istri Alami Luka Robek di Pelipis

“Kewajiban memberikan nafkah itu, baik secara fisik dan pisik itu kategori penelantaran,” kata ahli hukum pidana.

Terkait penyelidikan menurut ahli hukum pidana, bahwa sesuai Pasal 184 KUHP, dengan 2 alat hukum terlapor bisa ditetapkan tersangka. “Nah kalau tidak berkenan tidak mau bertanda tangan itu hak saksi. Ada azaz, kalau diam itu berarti iya,” timbangnya.

Aiptu Heru Handoko dari Tim Bidkum Polda Sumsel menggali keterangan ahli hukum pidana, perihal kekerasan fisik atau psikis terjadi di tahun 2018, terjadi kekerasan secara berlanjut konstan?.

Menurit ahli, pasal ini kategori delik aduan delik biasa, kata ahli hukum pidana.

Baca juga : Blak-blakan, Istri Owner Travel Umrah di Palembang Ungkap 11 Tahun Alami KDRT

“Bagaimana ketika tersangka tidak menjawab pertanyaan penyidik. Dan tidak mau tanda tangan? timpal termohon.

Tugas penyidik melakukan penyelidikan untuk BAP, secara keabsahan untuk pembuktian serta klarifikasi,” kata ahli hukum pidana.

Hakim Romi Sinarta SH MH giliran menggali keterangan ahli, apabila perihal

visum terhadap terjadi KDRT tahun 2009 dan baru dilaporkan sekarang, lalu apakah masih berlaku.

“Visum itu tidak ada daluarsanya, dan sah dikeluarkan rumah sakit yang sah,” tegas ahli.

“Pasal 44 KUHP itu kekersan fisik, Pasal 45 KUHP itu kekerasan psikis dan 49 KUHP itu delik biasa atau penelantaran. Daluarsa itu dilihat kejadian terakhir,” tukas Assoc Prof Dr Derry SH MH.

Selepas persidangan advokat Supendi SH MH mengutarakan bahwa awal mulanya kliennya Darmanto Efendi ditetapkan Pasal 49 KUHP sangkaan penelantaran. Karena bisa melampirkan bukti, bahwa selama ini memberikan nafkah makanya ditambahlah Pasal 44 dan Pasal 45 dan atau Pasal 49 dibelakangnya.

“Cuman karena penyidik terkesan ada titipan, makanya ditambahi Pasal 44 KUHP dan Pasal 45 KUHP. Titipan itu kejar tayang dugaan. Karena pada saat pemeriksaan saksi tambahan, hari itu juga langsung di BAP ulang, langsung dijadikan tersangka. Tanpa ada surat penetapan tersangka,” ungkapnya.

“Kemarin lapor ke Propam Polda Sumsel, laporan dari Propam belum ada tindak lanjut,” timpalnya.

Advokat Supendi melanjutkan, terkait perkara daluarsa, awal mula kejadiannya tanggal 14 Februari 2012, ditambah lagi atau sekitaran tahun 2018, ditambah lagi atau tahun 2022. Sedangkan kasusnya dilaporkan di tahun 2025.

“Dilaporkan pada saat kami melakukan gugatan cerai. Kalau menurut ahli yang kami hadirkan masuk daluarsa dan itu delik aduan,” tukasnya.

Usai sidang ahli Prof Dr Derry SH MHum Dosen Hukum Kampus STIPADA Palembang menambahkan, bahwa dalam UU PKDRT ada yang terkategori delik biasa dan delik aduan. Maka dari macam – macam delik ini, tidak bisa comot sana sini, karena semua ada pasangannya. Kalau masuk kategori delik berlanjut, maka delik terhenti karena selesai.

“Nah disini di dalam UU PKDRT itu ada dua delik, delik aduan dan delik biasa. Kalau delik aduan dalam Pasal 44 ayat 4 sehingga 1 – 3 delik bisa. Kemudian Pasal 45 ayat 2 itu delik aduan. Lalu kekerasan seksual delik aduan,” terangnya.

Dari penetapan tersangka dikeluarkan penyidik, disitu dinyatakan melanggar Pasal 44 KUHP ayat 4, Pasal 45 ayat 2 dan 49, artinya Pasal 44 ayat 4 itu delik aduan pengacaranya bisa hitung daluarsanya kapan. Nah Pasal 45 ayat 2 itu delik aduan maka bisa dihitung daluarsanya.

“Mengetahui daluarsanya kita mengetahui bukti – bukti dimiliki pengacara. Beliau memiliki bukti autentik terjadi tindak pidananya. Perkara ini ada yang masuk kategori daluarsa itu delik aduan, dan ada yang masih berjalan karena delik biasa. Kalau masuk daluarsa, maka harus dikeluarkan SP3 surat pemberitahuan dehentikannya penyidikan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait