Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama pemilik biro perjalanan umrah ternama di Palembang, DS, memasuki babak baru.
Sang istri, Gusti, melalui tim kuasa hukumnya membantah tudingan perselingkuhan yang dilontarkan pihak suami, dan justru mengungkap telah mengalami kekerasan psikis, fisik, hingga ekonomi selama 11 tahun pernikahan.
Tim Kuasa hukum Gusti menyebut kasus ini bukan sekadar konflik rumah tangga, tetapi persoalan perlindungan perempuan dan anak yang kini tengah didalami pihak kepolisian serta mendapat perhatian dari DPRD Sumsel dan Dinas PPA.
Tim Kuasa Hukum Gusti juga merespon balik terkait ungkapan kuasa hukum sang suami Dedi Suparman Owner Tour Travel Umrah di Palembang yang menyebut pemicu perseteruan hingga terjadinya KDRT adalah adanya hubungan asmara terlarang dengan sopir, Kamis (01/05/2025).
Seperti yang disampaikan Hj Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Gusti menganggap pernyataan tersebut hanyalah klaim sepihak dan perlu pembuktian lebih lanjut di muka hukum.
“Itu hak mereka bicara seperti itu, yang pasti selama 11 tahun pernikahannya dengan DS klien kami mengalami kekerasan psikis dan fisik bahkan juta kekerasan ekonomi. Itu semuanya nanti bakal kami beberkan di muka persidangan,” tegas Nurmalah didampingi kuasa hukum Gusti yang lainnya Septalia Furwani SH MH, kemarin (30/4/2025).
Soal klaim perselingkuhan dari pihak Dedi, Nurmala juga meminta agar hak itu nantinya dapat dibuktikan.
Dimana tudingan yang menyebut KF yang notabene sebagai anak buah dari DS yang diklaim telah dipecat juga patut dipertanyakan kredibilitas dari pengakuannya tersebut oleh pihak Tim Hukum Gusti.
Masih dalam rangkaian perkara itu, Septalia Furwani SH MH, menyebut bahwa pada Rabu kemarin (30/04/2025) pihaknya bersama dengan keluarga besar Gusti mendapatkan kesempatan bercurah hati langsung kepada anggota Komisi V DPRD Susmel yang juga turut dihadiri perwakilan dari Dinas PPA Sumsel, aktivitas perempuan dan pihak terkait lainnya.
“Hasil pertemuan dengan Komisi V merupakan bakal memfasilitasi agar klien ini yang sudah terpisahkan dari kedua anaknya akan coba untuk dipertemukan. Termasuk mereka juga mendorong agar pihak kepolisian yang menangani perkara ini untuk dapat berlaku adil. Laporan kami di Polrestabes Palembang saat ini juga sudah mulai berproses dan kami berharap akan ada titik terang dalam minggu ini,” tegasnya.
Baca Juga: Ironis, Owner Usaha Tour Travel Umroh di Palembang Tega ‘Tersangkakan’ Istri Sendiri
Baik Nurmalah maupun Septa berharap agar persoalan ini dapat berakhir dengan baik, meski nantinya akan berujung mengandaskan rumah tangga kliennya dengan owner perusahaan biro perjalanan umroh tersebut
Sebab menurut Tim Hukum Gusti dalam perseteruan antara kliennya dengan suaminya itu semestinya tidak perlu hingga berdampak terhadap hak hak dari kedua anak mereka.
“Tak ada alasan apapun, walaupun dia anak anak tersebut diatas 12 tahun pun nggak ada halangan para pihak untuk bertemu dengan anak sekalipun itu ditetapkan siapa hak pemeliharaan terhadap anak itu tidak ada alasan hukum untuk menghalangi orang tua bertemu anak, “tegasnya..
Di lain pihak Alwis Gani ketua Komisi V DPRD Sumsel yang dimintai tanggapannya membenarkan adanya permintaan dari pihak Gusti untuk dibuatkan rekomendasi dimana intasi terkait dapat memfasilitasi dapat bertemu dengan dua anaknya.
“Kita tidak akan mencampuri permasalahan hukumnya, kita konsentrasi terhadap perlindungan anak dan perempuannya,” ucapnya disambungi via telpon.(**)











