Ironis, Owner Usaha Tour Travel Umroh di Palembang Tega ‘Tersangkakan’ Istri Sendiri

Penulis: - Senin, 28 April 2025
Gusti (38), ibu rumah tangga (IRT) yang menghadapi proses hukum dan terancam jadi tersangka usai terlibat cekcok dengan suaminya saat menceritakan kronologis kasusnya. (Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com – Malang menimpa Gusti (38), ibu rumah tangga (IRT) yang menghadapi proses hukum dan terancam jadi tersangka usai terlibat cekcok dengan suaminya sendiri yang merupakan seorang Owner bisnis tour dan travel umroh terkenal di Palembang, Senin (28/4/2025).

Tak hanya menghadapi proses hukum, Gusti (38) bahkan dipulangkan ke rumah orang tuanya Jalan Kamboja Kelurahan Ilir Timur 1, D1 Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.

Bacaan Lainnya

Lebih ironi Gusti (38) dipisahkan oleh kedua buah hatinya yang salah satunya masih balita berusia 2 tahun dan masih menyusui.

Gusti (38) sendiri baru menyadari dilaporkan suaminya berinisial DS itu setelah menerima panggilan langsung sebagai saksi terlapor, Selasa (15/04/2025).

Gusti saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sumsel atas dugaan KDRT.

Kepada Sumselupdate.com, Gusti bercerita cekcok salah paham itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Citra Grand City, Kecamatan ALL Palembang, pada Sabtu (5/4/2025) pagi dengan suasana masih Hari Raya Idul Fitri kelima.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Sudah Upayakan Perdamaian

Dugaan kekerasan itu diakui Gusti setelah berupaya keluar dari rumah dan dikejar oleh DS hingga membuatnya terjatuh.

Saat itu DS berhasil menggapai tangan Gusti menariknya hingga terseret, hal itulah yang membuat Gusti membalas dengan menggigit salah satu tangan DS. Bahkan dalam kondisi terjatuh, DS diduga juga memukul bagian belakang pundak Gusti.

“Saya terjatuh dan ada luka di kaki, posisinya saya mempertahankan diri saya gigit tangannya karena saya dipegang dan juga dipukul,” ucap Gusti didampingi kuasa hukumnya Septalia Furwani, SH, MH, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kuasa Hukum Minta Pidana Maksimal bagi Terdakwa

Setelah peristiwa itu, Gusti mengaku dipulangkan ke rumah orang tua langsung oleh DS yang ditemani oleh seorang polisi yang tak dikenalinya.

“Saya tak menyangka kalau suami saya dengan setega itu melaporkan saya karena perkara ini,” ucap Gusti sembari terisak menangis sambil bercerita. Gusti sendiri mengakui bahwa diapun langsung memenuhi panggilannya sebagai saksi terlapor.

Namun lantaran tak terima, Gusti bersama dengan kuasa hukumnya juga turut menempuh proses hukum dengan melaporkan DS ke Polrestabes Palembang dengan dugaan KDRT.

“Iya benar saya juga melaporkan kekerasan dalam rumah tangga, saya harap di dalam kasus KDRT ini ada keadilan karena saya juga dijadikan tersangka sebenarnya saya juga menerima perlakuan kekerasan,” ucap Gusti.

Sementara itu, Septalia Furwani SH MH kuasa hukum Gusti menyoroti proses laporan dari suami kliennya yang dirasa oleh pihaknya begitu dipaksakan.

Salah satu alasannya disebut Septa, dalam laporan DS ke Polda Sumsel kliennya langsung dipanggil sebagai saksi terlapor.

“Statusnya langsung tahan sidik tanpa ada proses lidik, nah di situ kami merasa ada dugaan terlalu cepat kasus ini dipaksakan,” ucapnya.

Terlebih, setelah memenuhi panggilannya itu  beberapa hari setelahnya pihaknya menerima surat penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Jadi hanya butuh beberapa hari untuk langsung melakukan penetapan tersangka, dan hari ini kami dipanggil untuk BAP penetapan tersangka,” tegas Septa.

Hal itu yang menjadi kekhawatiran tim hukumnya bahwa panggilan keduanya saat ini akan langsung menahan kliennya Gusti.

“Kami meminta bantuan Kapolda Sumsel, kepada jajaran institusi dan seluruhnya yang berkaitan dengan kasus ini untuk tetap tegak lurus dalam proses menjalankan penyidikan ini,” tegasnya.

“Harusnya kalau memang benar kasus KDRT igu hari juga dilihat sebab dan akibatnya dan juga klien kami ada laporan di Polrestabes kalau seharusnya bisa direstoratif ya direstoratif saja jangan hanya memihak satu pihak saja, karena ini masalah dalam rumah tangga,” ucap Septa.

Terpisah, Dedi Suparman owner dari Holiday Angkasa Wisata yang dikonfirmasi via whatsApp belum memberikan respon terkait persoalan hukum ini.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait