Diduga Restui Dokumen Palsu Nasabah, Dirut Bank BPR Palembang Harus Berurusan Dengan PN

Rabu, 10 Februari 2021
Direktur Utama Bank BPR Kota Palembang, Armansyah, harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus.

Palembang, Sumselupdate.com – Direktur Utama Bank BPR Kota Palembang, Armansyah, harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, lantaran diduga melakukan menyetujui pencatatan palsu dalam dokumen bank pada proses pemberian kredit nasabah sebesar Rp3,8 Miliar.

Hal tersebut diketahui saat pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  secara virtual dan didengarkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti  di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang.

JPU Juga menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 49 ayat 1 tentang  melakukan perbuatan membuat dokumen Palsu kepada nasabah.

Menurut JPU, terdakwa tidak melakukan analisa mendalam atas kebutuhan modal kerja yang diberikan nasabah.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa terdakwa telah melakukan dalam kurun waktu dari tahun 2017 – 2018 Kota Palembang. Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa,

Bayu Cuan dan kawan kawan dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) meminta kepada majelis hakim untuk memberi waktu agar mengajukan esepsi  satu minggu (penolakan terdakwa atas tuntutan JPU).

Mendegar hal tersebut, majelis hakim pun menyetujui, sehingga sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan esepsi.

Usai persidangan, Cuan menyatakan bahwa, kliennya tersebut tidak seutuhnya bersalah. Untuk itu pihaknya mengajukan esepsi.

“Nanti kita lihat pada saat esepsi saja ya, soalnya ada beberapa dakwaan yang menurut klien kami tidak sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.