Dugaan Alih Fungsi Lahan, JPU Kejati Hadirkan Mantan Bupati Muaraenim

Rabu, 21 April 2021
Sidang dugaan gratifikasi ahli fungsi lahan tahun 2014.
Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan gratifikasi ahli fungsi lahan tahun 2014, yang menjerat mantan bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini, Rabu (21/4/2021).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Bongbongan Silaban ini, beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus.
Selain terdakwa Muzakir, dalam perkara ini juga dihadirkan Anjapri selaku mantan Dirut PT Mitra Ogan dan Yan Satyananda, Mantan Kabag Akutansi Mitra Ogan.
Dari pantauan wartawan ketiga dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus pada pukul 13.00 WIB.
Dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian, tiga terdakwa datang menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol menuju ruang Persidangan.
Saat awak media menyapa, ketiga terdakwa tidak menyatakan sepatah katapun. Ketiganya hanya berjalan langsung menuju ruang sidang.
Hingga saat berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut. Dimana ketiganya terlihat secara bergantian  memberikan keterangan  kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Untuk diketahui, dalam dakwaan diterangkan bahwa, ia dijerat dengan dua pasal alternatif terdiri dari pasal 11 atau pasal 12 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Muzakir didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa  uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat).
Diduga hadiah atau janji tersebut, diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Muaraenim, saat itu dengan menerbitkan surat usulan kepada Menteri Kehutanan RI.
Hal itu sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muaraenim tahun 2014 silam. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.