Ketua MPR Kembali Tegaskan Pentingnya Pendidikan Pancasila

Rabu, 21 April 2021
Ketua MPR RI Bamsoet saat melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher, dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Banten III, di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali menyesalkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Serta hilangnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia yang tercantum dalam Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, dan tidak adanya jejak pendiri Nahdlatul Ulama sekaligus pahlawan nasional KH Hasyim Asyari serta Presiden RI ke-4 sekaligus guru bangsa KH Abdurrahman Wahid dalam kamus sejarah online yang diterbitkan dan dikelola Kemendikbud.

Bacaan Lainnya

“Walaupun Kemendikbud sudah menyatakan akan merevisi PP SNP serta mengoreksi Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan Kamus Sejarah Online, kejadian ini tetap menjadi catatan yang harus mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Agar ke depan lebih bijaksana mengeluarkan kebijakan,” ujar Bamsoet saat melantik Muhammad Rizal sebagai anggota MPR RI menggantikan (alm) Ali Taher, dari Fraksi PAN Daerah Pemilihan Banten III, di  Jakarta, Rabu (21/4).

Dikatakan, selain tidak selaras dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah yang mengatur Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib, PP SNP tersebut dibuat tanpa informasi  lengkap dan pertimbangan  mendalam. Serta mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila dan bahasa Indonesia.

“Sejatinya Kemendikbud harus menjadi garda terdepan yang memastikan Pancasila dan bahasa Indonesia ditanamkan kepada seluruh peserta didik, agar tumbuh rasa nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini. Bukan justru  menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam mata kuliah/pelajaran wajib peserta didik,” tegas Bamsoet.

Dia menambahkan, Muhammad Rizal yang baru saja dilantik menjadi anggota MPR RI, sebelumnya sudah lama mengabdikan diri di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Beberapa jabatan penting pernah ia pegang.

Antara lain sebagai Kepala Pusat Pengkajian, Kepala Biro Humas, Kepala Biro Persidangan, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan. Jejak pengabdian yang panjang tersebut bisa menjadi bekal dalam memudahkan yang bersangkutan melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional di MPR RI.

“Khususnya  mengawal visi MPR RI sebagai Rumah Kebangsaan; Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat, yang memiliki tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI. Yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, kepada setiap elemen bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, memperkuat ketahanan budaya, serta membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan beradab. Termasuk  memberikan masukan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan semangat Empat Pilar MPR RI,” papar mantan Ketua DPR tersebut. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait