Diduga Pungli Sertifikat Tanah, Rani Arvita Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 17 Oktober 2017
Terdakwa Rani Arvita

Palembang, Sumselupdate.com – Rani Arvita (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang merupakan terdakwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah, dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam dan kawan-kawan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (17/10/2017).

Selain itu, JPU menuntut terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa DR Rani Arvita, SH, MH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 huruf a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Iskandar dan kawan kawan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Advertisements

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” terangnya.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungli pada Jumat (3/5/2017) lalu, di mana dirinya berjanji dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Selanjutnya JPU menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Rani Arvita lantaran telah dilaporkan oleh korban (Margono-red) didampingi pengacaranya Yustinus Joni, karena diduga melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan tersangka Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.