Palembang, Sumselupdate.com – Kiagus Muhammad Rahmadani warga Rusun Blok 17, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Ilir Barat I setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Minggu (15/10/2017) lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di tempat tinggalnya di Rusun Blok 17 pada Selasa (10/10) lalu.
Ayah satu anak ini mengaku saat melakukan pencurian dia hanya diajak temannya berinisial A (DPO) saat itu dia hanya disuruh temannya mendorong motor milik korban.
“Kenal kami dengan korban, karena korban pernah tinggal di Rusun tapi sudah pindah. Saat itu korban datang ke rumah mertuanya di Rusun, waktu itu Agung menyuruh aku dorong motor, terus aku dorong be motor itu,” ucapnya.
Dijelaskannya, motor milik korban tidak untuk dijual melainkan hanya untuk minta tebusan kepada korban sebesar satu juta.
“Kalau memang duet itu dapat, duet-nyo nak dibeli susu anak aku,” tambah pria sehari hari sebagai penjaga malam ini.
Kapolsek IB I Kompol Handoko Sanjaya menjelaskan bahwa pelaku Kiagus Rahmadani bersama temannya A yang kini (DPO) saat menjalankan aksi nya mencuri motor tetapi setelah motor didapatkan pelaku meminta tebusan kepada korbannya.
“Kita masih menelusuri apakah pelaku ini terlibat dalam aksi Curanmor di wilayah lainnya, untuk pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (tra)











