Palembang, Sumselupdate.com – Diduga melakukan penipuan senilai Rp 1,6 Milyar terhadap korban Adiono Taslim, penyidik Pidum Kejati Sumsel menetapkan Enny Indriyani sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyiik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Polda Sumsel.
Kuasa hukum pelapor Adiono Taslim, Amirul Husni SH, saat dikonfirmasi menceritakan, perkara ini bermula saat kliennya hendak mencairkan dana dari cek yang diberikan oleh terlapor Enny Indriyani.
“Namun saat cek tersebut hendak dicairkan, ternyata tidak ada dananya. Untuk itu klien kami pun melakukan langkah hukum melaporkannya ke Polda Sumsel,” katanya
Ia juga mengatakan, pada Maret tahun 2021 adanya perjanjian antara terlapor dengan meminjam sejumlah uang kepada kliennya untuk keperluan bisnis terlapor, seiring berjalan waktu kliennya hendak menagih uang yang dipinjamkan.
“Selama ini sudah membuka peluang untuk terlapor menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Namun, sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari terlapor Enny Indriyani. Sekarang, kita serahkan saja kepada penegak hukum, dan meyakini kasus ini akan terus berjalan, dan saat ini terlapor telah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,” tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Enny Indriyani, Denny Tegar mengaku akan terus mendampingi klien, ia meyakini sebagaimana dalam BAP terdapat banyak kekeliruan dan menilai perkara ini lebih cenderung masuk kedalam unsur perdata.
“Untuk itu kemungkinan besar upaya hukum pertama yang akan kita lakukan mengajukan gugatan perdata ke pihak Pengadilan Negeri Palembang,” tutupnya. (Ron)











