Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima dikeroyok oleh keluarga sepupunya sendiri, membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yulisa (v31) didampingi suaminya, melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Saya dikeroyok sampai kepala saya berdarah, jadi saya buat laporan polisi ke sini, melaporkan tiga orang yang masih sepupu saya,” ucap Yulisa saat ditemui wartawan usai membuat laporan polisi, pada Rabu (26/2/2025) malam.
Tiga orang yang dilaporkan oleh warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini, yakni inisial AN, JN dan MN yang masih berkerabat dengan korban.
Dengan kepala yang dibalut perban, Yulisa menjelaskan jika peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada selasa (26/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Faqih Usman, Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
“Awalnya itu saya datang ke Lorong Jayalaksana, menemui terlapor MN (bibi korban), untuk menanyakan kenapa terlapor AN (anak MN) menjambak rambut anak saya. Saya dapat laporan dari anak saya, katanya rambutnya dijambak oleh AN yang merupakan sepupu saya, jadi saya datangi rumah bibi saya mau bertanya baik-baik, kenapa rambut anaknya dijambak,” jelasnya.
Akan tetapi pertanyaan korban itu dijawab oleh terlapor MN dengan mengatakan bahwa anaknya yang sudah kurang ajar.
“Dia malah bilang anak saya yang kurang ajar, saat itu saya bilang kepada MN kenapa harus dijambak, ‘kan bisa dinasehati,” tuturnya.
Setelah berdebat masalah anak, saat korban hendak pulang, namun tiba-tiba kepala korban diduga dihantam dengan batu bata oleh sepupunya yakni terlapor AN.
“Ketika saya mau pulang, AN keluar dan langsung memukul kepala saya bagian kiri dan kanan dengan batu bata sebanyak 3 kali. Saya juga dikeroyok oleh JN dan MN, menjambak rambut saya hingga terjatuh. Tidak ada yang menolong saya, tetangga sekitar hanya melihat,” bebernya.
Setelah terjatuh, korban memegangi kepalanya dan melihat sudah banyak darah bercucuran, sehingga dirinya langsung berlari jauh dari TKP dan langsung berobat.
“Saya berharap ketiga terlapor bisa segera ditangkap, biar busuk dipenjara, memang sudah sering ganggu kami, selama ini masih sabar. Sekarang tidak bisa lagi pak, kepala saya dihantam batu sampai berdarah begini,” tutupnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Untuk laporan pelapor telah diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti.











