Kakanwil Kemenkum Babel serahkan Sertifikat Hak Cipta Kepada Mahasiswa Uniper

Writer: - Kamis, 27 Februari 2025
Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto berfoto bersama usai menyerahkan secara simbolik sertifikat hak cipta kepada mahasiswa program sarjana dan magister Hukum Universitas Pertiba pada Yudisium periode I Tahun 2024-2025 di kampus setempat, Rabu (26/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Istimewa.

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyerahkan secara simbolik sertifikat hak cipta kepada mahasiswa program sarjana dan magister Hukum Universitas Pertiba pada Yudisium periode I Tahun 2024-2025 di kampus setempat, Rabu (26/2/2025).

Dalam sambutannya, Kakanwil Harun Sulianto mengapresiasi Rektor Pertiba Dr Suhardi yang telah menindaklanjuti perjanjian kerja sama dalam sentra kekayaan Intelektual, sehingga adanya peningkatan pencatatan hak cipta skripsi dan tesis para mahasiswa.

Read More

Menurut Harun Sulianto, hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karya-karyanya. Hak cipta  timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Harun juga menyampaikan bahwa hak cipta merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual berupa ciptaan, seperti karya tulis, musik, seni rupa, film dan lainnya.

“ini memberikan perlindungan hukum bagi  karya intelektualnya dari penggunaan tanpa izin atau penyalahgunaan oleh pihak lain,” kata Harun Sulianto.

Rektor Pertiba, Dr Suhardi menyerahkan sertifikat hak cipta kepada mahasiswa program sarjana dan magister Hukum Universitas Pertiba pada Yudisium periode I Tahun 2024-2025 di kampus setempat, Rabu (26/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Istimewa.

Harun mendorong para dosen dan mahasiswa untuk terus mencatatkan hak cipta berupa karya tulis nya sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan inovasi di kampus.

Dalam sambutannya, Rektor Pertiba, Suhardi menyampaikan para alumni akan menerima sertifikat hak cipta sebagai bentuk penghargaan atas karya dan kontribusi akademik.

“Peran kantor wilayah kementerian hukum sangat besar dalam mengedukasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual khususnya hak cipta,” kata Rektor Pertiba, Dr Suhardi.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum, Dr Syafri Hariansah menjelaskan target perlindungan hak kekayaan intelektual pada Yudisium periode I tercapai 100 %.

Hal ini dapat tercapai karena dukungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pertiba, Mahasiswa dan dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami mendorong setelah lulus, ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dan diterapkan dengan baik di dunia kerja,” ujar Dr Syafri Hariansah.

Hadir dalam kegiatan Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto, Rektor Pertiba Suhardi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bidang Pelayanan KI Adi Riyanto, Dekan Fakultas Hukum beserta jajaran.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts