Laporan: Alparisi
Tebingtinggi, sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) mencatat, terdapat tren kenaikan kasus senjata tajam (sajam) pada beberapa bulan terakhir ini, sampai 70 persen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sigit Prabowo, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Andriyanto, M.B, S.H.
“Pada Januari kurang lebih ada 50 SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) dimana 25 kasus tersebut adalah UU Darurat Sajam yang telah di limpahkan ke kami, diantara 25 kasus Sajam tersebut terdapat 7 pelaku anak atau masih di bawah umur (dibawah 18 tahun),” katanya.
Ia menambahkan, adapun ancaman terhadap pelaku pembawa senjata tajam berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun, tapi untuk anak di bawah umur ancamannya setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
“Pelaku pembawa senjata tajam didominasi anak sekolah baik SMP maupun anak SMA, dimana untuk ancaman hukuman anak di bawah umur setengah dari ancaman hukuman orang dewasa,” sambungnya.
Adapun alasan para pelaku membawa senjata tajam ketika ditanya, mereka menjawab cukup beragam mayoritas menjawab untuk berjaga-jaga.
“Alasan ketika ditangkap membawa sajam di antaranya untuk jaga diri dari tindak pidana kejahatan, bahkan ada juga untuk berjaga dari hewan buas, karena masih banyak daerah hutan di Kabupaten Empat Lawang,” katanya.
Terakhir, selaku kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dirinya mengimbau agar masyarakat Empat Lawang tidak lagi membawa senjata tajam.
“Saya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghimbau agar budaya membawa senjata tajam dihilangkan khususnya di wilayah Empat Lawang agar kemudian tidak berurusan dengan hukum,” tutupnya. (**)











