DePA-RI Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Desak Aparat Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Writer: - Minggu, 15 Maret 2026
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. pribadi)

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M mengecam keras aksi penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Luthfi Yazid juga menyampaikan solidaritas, empati, serta keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers DePA-RI di Jakarta, Minggu (15/3).

Read More

Sebelumnya, aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3) malam.

Menurut Luthfi Yazid, peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Ia menilai tindakan penyiraman air keras merupakan kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, serangan tersebut juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.

Lebih lanjut ia menyebutkan, serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, tetapi juga dapat menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, DePA-RI menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, DePA-RI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, serta akuntabel guna mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

DePA-RI juga menuntut pengungkapan kasus secara tuntas, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, jaringan, motif, serta kemungkinan adanya upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice).

Selain itu, DePA-RI mendorong pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, unsur forensik independen, serta tokoh-tokoh kredibel.

Menurut Luthfi, investigasi juga perlu mencakup penelusuran aktivitas korban dalam kurun waktu 30 hari sebelum dan sesudah kejadian, termasuk kegiatan advokasi yang dilakukan oleh KontraS.

Selain itu, perlu dilakukan penelusuran terhadap berbagai bentuk intimidasi atau ancaman yang mungkin pernah diterima Andrie Yunus melalui media komunikasi elektronik, seperti WhatsApp, email, maupun sarana komunikasi lainnya.

Investigasi forensik digital secara komprehensif juga dinilai penting, termasuk penelusuran rekaman CCTV di berbagai lokasi serta rute yang dilalui pelaku menggunakan sepeda motor.

“Negara harus hadir secara nyata dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan,” ujar Luthfi Yazid.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts