Curi 1 Ton Sawit Perusahaan, Warga Kecamatan Karang Dapo Ditangkap

Kamis, 7 April 2022
Pelaku pencurian yang diamankan.

Laporan: Marwan Ashari

Muratara,sumselupdate.com – Sudarwira (19) warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, ditangkap aparat Polsek Karang Dapo. Tersangka ditangkap karena tertangkap tangan mencuri dengan pemberatan (Curat) sawit

Bacaan Lainnya

Diblok F 20 Divisi Plasma Aringin Kebun milik PT. BSS Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.50 WIB.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-10/IV/ 2022/Spkt/ Res Muratara/Polda Sumsel, 06 April 2022, dengan pelapor karyawan PT BSS Kusnadi (43).

Peristiwa terjadi Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.50 WIB,  telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. BSS. Dimana pada saat itu tim securty sedang patroli dan mempergoki pelaku dilokasi pecurian buah kelapa sawit.

Cara pelaku mengambil buah sawit milik perusahaan dengan memanen langsung buah kelapa sawit tersebut langsung dari pohonnya milik perusahaan.

Pelaku masuk ke lahan dan mengambil buah sawit milik perusahaan dengan mengunakan tojok, keranjang buah, dan diangkut dengan mengunakan satu unit sepeda motor. Atas kejadian tersebut pihak PT. BSS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzom didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka dan barang bukti diamankan di polsek karang dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait