Cukup Satu Detik Saja

Selasa, 31 Mei 2016
Kedua tersangka ketika digiring ke mapolsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com – Dua dari tiga pelaku pembobol Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Talang Ubi, PALI berhasil dibekuk jajaran Polsek Talang Ubi, Senin (31/5) dini hari.

Kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, yakni Eki Satrio (29) warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi PALI, dan Afriansyah (33) warga Desa Sungai Baung, Talang Ubi, PALI. Sedangkan satu pelaku berinisial SK (DPO) berhasil melarikan diri.

Read More

Selain itu, juga polisi berhasil mengamankan satu unit mesin Genset merek Motoyama, empat unit kipas angin merek Sekai dan satu unit Dispenser Arisa. Barang bukti tersebut disita petugas dari pembeli, Herman (DPO).

Diketahui kejadian pembobolan SDN 32 Talang Ubi, terjadi 29 April 2016 lalu. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan mencari barang bukti serta menangkap pelaku.

Dari pengakuan pelaku, hasil curian di sekolah mendapatkan uang Rp 1,3 juta uang tersebut di bagi tiga sesama rekannya.

“Hasil curian kami jual dan dapatkan uang Rp 1,3 juta, uang itu kami bagi tiga, dari hasil curian untuk biayanya keperluan sehari-hari,” kata Afriansyah, Senin (31/5).

Afriansyah mengaku untuk membuka gembok di SDN 32 kurang dari satu menit menggunakan besi behel yang sudah siapkan dari rumah.

“Dalam hitungan detik, gembok sekolah sudah kami rusak dan terbuka menggunakan besi behel,” kata petani karet ini.
Sementara itu, dari pengakuan Eki, dirinya cuma membantu dan mengakut hasilcurian tersebut.

“Aku cuma bantu angkut barang,” singkat Eki.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK malalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rusli, SH menegaskan penangkapan itu dilakukan setalah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan atau dibobol maling.

“Ada tiga pelaku pencurian, dua orang berhasil ditangkap sedangkan satu lagi Sk (DPO), saat hendak ditangkap melarikan diri, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian pemberatan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kompol Janton. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts