Muratara, Sumselupdate.com -Penolakan warga terhadap lalu lalang mobil perusahaan milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS), sepertinya terus saja terjadi. Hal ini, disebabkan karena warga menilai aktivitas kendaraan perusahaan selama ini, telah membuat infrastruktur jalan yang semestinya dinikmati oleh masyarakat, malah rusak berat, akibat dijadikan jalur transportasi bagi kendaraan perusahaan.
Bahkan, upaya penolakan warga yang berulang kali, sempat memicu konflik antara warga dan pihak perusahaan. Baru-baru ini saja, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, terpaksa melaporkan ulah sejumlah pegawai PT DNS, karena telah memukul dirinya saat melerai warga yang hendak menyampaikan penolakannya terhadap aktivitas perusahaan.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 10.00, Sabtu (20/2), akhirnya dilaporkan oleh korban, Bambang Irama (30) ke Polsek Karang Jaya dengan no laporan polisi LP/B-14/II/2016/SS/Mura/Sek.Kr Jaya.
Korban menjelaskan, insiden pemukulan tersebut, terjadi saat dirinya ingin membantu warga, untuk menyelesaikan permasalahan saat rapat koordinasi antara pihak perusahaan dan warga dua desa di Kecamatan Karang Jaya tengah berlangsung.
Kondisi pertemuan yang penuh emosi tersebut, diakuinya berakhir dengan pemukulan terhadap dirinya saat ingin melerai perdebatan antara warga dan karyawan PT DNS.
“Sekitar 15 menit terlibat perbincangan, salah seorang karyawan PT DNS emosi dan menganggap saya membela kepentingan warga Terusan. Saya menjadi korban pemukulan oleh beberapa oknum karyawan,” jelasnya.
Diakuinya, ia mengalami luka memar di bagian wajah dan mengeluarkan darah dari hidung, hingga pelipis mata sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut, bentrok nyaris saja terjadi, namun semua dapat ditenangkan oleh pihak masing-masing setelah sempat mengalami cekcok mulut cukup lama.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Karang Jaya, AKP A Yani mengaku, keributan tersebut memang terjadi dikarenakan ada warga yang menolak mobil milik perusahaan melintasi jalan Desa Terusan.
“Warga mendesak supaya kendaraan perusahaan melalui jalur mereka sendiri, sehingga tidak merusak fasilitas umum yang telah di bangun pemerintah daerah. Memang sempat ada keributan dan penganiayaan, salah satu pelakunya bahkan sudah kami amankan di Mapolsek dan akan secepatnya dilakukan pemeriksaan, termasuk memanggil sejumlah saksi yang berada di lokasi,” katanya.
“Hasil mediasi, perusahaan meminta waktu selama tiga minggu untuk membangun jalan mereka sendiri. Saat ini, seluruhnya sudah disepakati dan kondisi keamanan telah kondusif. Pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun pidana,” ungkapnya. (one)