Coba Melindungi Diri, Nelayan di Sungsang Korban Penganiayaan Justru Dilaporkan Balik

Writer: - Kamis, 25 Desember 2025
Verrel Amartya SH CPL dari Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm didampingi Muhamad Gustryan SH MH C.HRM CTL dan M Yosi Agustian SH MH CMSP, Kamis (25/12/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang nelayan warga Desa Sungsang 4,Kecamatan Banyuasin 2, bernama Gandi (44) justru dilaporkan dugaan pengancaman setelah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku itu sendiri, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami oleh Gandhi (44) itu terjadi di Desa Sungsang 3 pada bulan lalu, Kamis (22/11/2025).

Read More

Dugaan penganiayaan yang dialami Gandi (44) itu dipicu permasalahan pribadi soal utang piutang yang menariknya justru bukan dengan pelaku penganiayaan tersebut bernisial SA alias Jok Tutus.

Dimana saat kejadian, Gandi tengah mencari kerabat pelaku berinisial AW yang saat itu berada di rumah pelaku penganiayaan SA alias Jok Tutus.

‎”Saat baru tiba tiba di lokasi kejadian, pelaku langsung keluar rumah dan menyerang klien kami dengan menggunakan papan kayu, “ucap Verrel Amartya SH CPL dari Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm didampingi Muhamad Gustryan SH MH C.HRM CTL dan M Yosi Agustian SH MH CMSP, Kamis (25/12/2025).

Baca juga : Inspektorat Ogan Ilir Mulai Telaah Kasus Dugaan Penganiayaan Kadin Kominfo

Atas dasar itu, Verrel mengungkapkan kliennya yang merasa terancam akibat serangan pelaku mengeluarkan sejata tajam jenis pisau yang kebetulan saat itu disebut tak sengaja terbawa.

“Klien kami sempat mengeluarkan pisau semata-mata melindungi diri namun serangan pelaku yang tak berhenti, pisau yang dipegangnya terjatuh termasuk korban juga terjatuh,”ucap Verrel.

Penganiayaan itu menyebabkan Gandi alami luka memar di sekujur tubuh mulai dari tangan punggung hingga tempurung kaki. ‎Pasca kejadian, Gandi disebut langsung melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sungsang.

Baca juga : Dilaporkan Kasus Pengeroyokan, Srihati Laporkan Balik Kakak Iparnya Atas Tuduhan Penganiayaan

‎”Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka penganiayaan sudah ditetapkan. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan, dan masih berkeliaran di sekitar korban dan pernah mangkir dari panggilan penyidik,” ucap Verrel.

‎Ironisnya, bersamaan itu Gandi justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku atas dugaan pengancaman ke Polsek Sungsang dan juga telah naik penyidikan.

Verrel menyebut laporan dari TJ itu disebut terbilang kilat sebab dia mengklaim kliennya tak pernah dipanggil baik klarifikasi hingga pemeriksaan sebagai terlapor namun prosesnya telah naik penyidikan.

‎”Padahal, tindakan klien kami jelas dilindungi Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa, dan setidak-tidaknya Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf,” ucap Verrel.

‎Atas dasar itulah, Verrel mendesak penahanan segera terhadap tersangka penganiayaan. Selain itu dia meminta instansi vertikal Polsek Sungsang untuk melakukan evaluasi objektif atas laporan balik terhadap Gandi.

‎”Hukum harus melindungi korban, bukan membalikkan posisi klien kami,” ucapnya.

‎Terpisah Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhamad yang dikonfirmasi terkait saling lapor warganya tersebut juga membenarkan.

Fariz menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan terhadap terlapor dengan alasan masih berproses.

‎”Masih proses, dan sedang kita lakukan pemanggilan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts