Palembang, Sumselupdate.com – Terkait laporan polisi yang dibuat oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Dahlia (43), atas tindak pidana Pengeroyokan di SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (10/12/2025) kemarin, kini pihak yang dilaporkan sebelumnya atas nama Srihati (33), juga melaporkan balik Dahlia.
Srihati warga jalan Talang Petai, Kecamatan Plaju ini, di dampingi suaminya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (11/12/2025) siang, atas tuduhan tindak pidana Penganiayaan.
Berdasarkan isi laporannya, Srihati menerangkan awal mula kejadian yang terjadi pada Rabu (10/12/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, di sekitar rumahnya itu, berawal ketika suaminya berjalan kaki melewati rumah Dahlia, untuk bekerja.
Ketika melewati rumah Dahlia, suami korban diludahi oleh Dahlia dan dipukuli. Karena tahu yang memukulinya adalah seorang perempuan, suami korban diam saja dan memberitahu korban kejadian yang dialaminya.
Korban Srihati yang mengetahui perbuatan Dahlia kepada suaminya tersebut, langsung menemui Dahlia dan terjadi cekcok mulut hingga berujung perkelahian diantara keduanya.
Baca juga : Truk Kembali Blokir Liku Endikat Pagaralam, Ratusan Pengendara Terjebak Macet Berjam-jam
“Saya melapor kesini untuk meluruskan kejadian sebenarnya, karena saya dapat kabar dari media, bahwa Dahlia itu buat laporan ke polisi, yang mengatakan dia jadi korban Pengeroyokan. Namun padahal sayalah yang sebenarnya korban Penganiayaan,” ungkap Srihati, ditemui usai buat laporan.
Akibat dari Penganiayaan itu, Srihati mengalami luka gigitan di lengan kanan, luka gigitan di jari jempol kiri dan kanan, luka lutut bagian kiri dan kanan, serta sakit dibagian kepala.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal di Depan THM Gold Dragon Palembang
“Omongan Dahlia di media, yang bilang gigi patah oleh saya itu tidak benar, giginya itu patah oleh dia menggigit tangan saya ini. Terus katanya dipukul pakai kayu, pakai batu, itu tidak ada. Saya cuma meluruskan tuduhan Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Dahlia, yang jadi korban itu saya bukan dia. Dahlia itu ayuk ipar saya, terpaksa saya buat laporan balik, karena saya tidak terima dituduh seperti itu,” tukasnya.
Untuk laporan pelapor atau korban Srihati, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Laporan korban saat ini sudah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan. (**)











