Palembang, Sumselupdate.com – Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak memengaruhi kurikulum program studi (Prodi), maupun status akreditasi Prodi.
Seluruh kegiatan akademik bagi mahasiswa dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Keterangan tersebut disampaikan Wakil Direktur I Polsri, Dr Yusri, SPd, MPd didampingi Kepala Divisi Humas, Edi Aswan, MKom, Wakil Direktur III, Dicky Suprianto, ST, MT, IPM,Wakil Direktur IV, Dr Irma Salamah, ST, MTI, serta perwakilan dari pimpinan Polsri sebelumnya, Carlos RS, pada Kamis (11/12/2025).
Tim Kerja Humas Polsri, Edi Aswan, menjelaskan bahwa tingginya peminat calon mahasiswa Polsri dari tahun ketahun yang mendorong Polsri untuk melakukan pengembangan manajemen, termasuk penataan jurusan dan program studi begitu juga halnya Infrastruktur, pada tahun 2024 daya tampung Polsri masih di angka lebih kurang 3000 mahasiswa dengan hasil pengembangan ini pada tahun 2025 menjadi 4.000 mahasiswa.
“Pengembangan program studi ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, Direktorat Kelembagaan melakukan audit terkait pendataan program studi yang menghasilkan rekomendasi perubahan nomenklatur atau sistem penamaan program studi yang baku dan terstruktur. Rekomendasi Perubahan Nomenklatur dan Pembentukan Jurusan pada Politeknik Negeri Sriwijaya; ditandatangani oleh Plt Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Nomor 1339/D5/OT.00.01/2024 tanggal 29 Mei 2024. Rekomendasi tersebut salah satunya adalah yang semula Jurusan Bahasa Inggris, dengan Program Studi yang dinaungi adalah Bahasa Inggris Program Diploma Tiga (D3); menjadi Jurusan Bahasa dan Pariwisata, dengan Program Studi yang dinaungi: a. Bahasa Inggris Program Diploma Tiga (D3); dan b. Usaha Perjalanan Wisata Program Sarjana Terapan (D4). Bersamaan dengan rekomendasi perubahan nomenklatur, terjadi juga pembentukan jurusan baru yaitu Jurusan Rekayasa dan Bisnis Pertanian,” jelasnya.
Perubahan nomenklatur sama sekali tidak mengubah nama program studi, tidak mengubah kurikulum dan tidak mengubah akreditasi program studi.
“Yang berubah hanya peralihan pengelolaan sumberdaya saja,” tegas Edi.
Sementara itu, Ketua Jurusan Bahasa dan Pariwisata, Dr Welly Adriansyah, SS, MPd, menerangkan gelar akademik lulusan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
“Sesuai regulasi tersebut, mulai 2025 gelar sarjana terapan menggunakan awalan ‘STr’. Dengan demikian, gelar sebelumnya yang diakhiri dengan Inisial Program Studi ditiadakan. Contohnya Sarjana Terapan Prodi Usaha Perjalanan Wisata S.Par berubah menjadi STr, begitu juga Jurusan atau Prodi lainnya dari lulusan Sarjana Vokasi menggunakan gelar “STr,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, pihak Polsri berharap mahasiswa maupun calon mahasiswa tidak perlu merasa khawatir karena seluruh standar akademik tetap terjamin dan tidak mengalami perubahan.
(**)











