Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, (10/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan penegakan hukum serta peningkatan kapasitas aparatur penyidik di bidang kekayaan intelektual.
Rapat kerja teknis diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Penegakan Hukum. Dalam paparannya disampaikan capaian kinerja penegakan hukum kekayaan intelektual Tahun 2025 menunjukkan tingkat penyelesaian perkara mencapai 165 persen. Selain itu, dilaporkan pula penanganan pelanggaran di ruang digital melalui penutupan 1.027 situs, dengan rata-rata 75 situs ditutup setiap bulannya.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Rapat Kerja Teknis PPNS ini harus dimanfaatkan sebagai sarana penguatan kapasitas dan kompetensi PPNS Kekayaan Intelektual, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Penanganan pelanggaran kekayaan intelektual diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta penerapan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif,” tegasnya.
Baca juga : Menuju P4N LXIX, Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Tes Potensi Akademik dan Psikotes di Lemhannas RI
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil dalam rapat kerja teknis ini memiliki peran strategis dalam memperkuat kualitas penegakan hukum di daerah.
Ia juga menegaskan PPNS Kekayaan Intelektual perlu didorong untuk meningkatkan kompetensi serta pemahaman terhadap dinamika pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya yang berkembang di ranah digital.
Baca juga : DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua
“Melalui rapat kerja ini, diharapkan PPNS Kekayaan Intelektual semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual,” ungkap Johan Manurung.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan penegakan hukum kekayaan intelektual, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan berkeadilan. (**)











