Cegah Pungli dan Korupsi di Sekolah, MKKS SMA Gelar Penyuluhan Hukum

Rabu, 3 November 2021
Penyuluhan hukum soal Pungli dan korupsi di lingkungan sekolah yang digelar di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (3/11/2021).

Laporan: Adnan Abidin

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan korupsi di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Lubukliggau, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri, menggelar penyuluhan hukum, di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (3/11/2021).

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri, Agustunizar didampingi Kepala MKKS SMK Negeri, Puguh Purnomo mengungkapkan, kegiatan ini sengaja dilakukan supaya Kepala Sekolah dan Guru SMA/SMK lebih mengerti dan memahami tentang tindak pidana korupsi dan saber pungli.

“Kita ingin mencegah terjadinya korupsi serta pungli di lingkungan sekolah di Lubuklinggau,” ucapnya.

Advertisements

Pihaknya sengaja mengundang Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memberi pencerahan tentang hukum. Sehingga kepala sekolah dan guru memiliki pengetahuan hukum, tentang masalah tindak pidana korupsi dan apa itu saber pungli.

“Selama ini banyak yang belum tahu tentang itu,” jelasnya.

“Jika sudah mengerti, InsyaAllah kawan kawan semuanya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.