Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (7/4/2026).
Akibat ketidakhadiran tersebut, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kembali mengalami penundaan.
Usai persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rachmad Irwan, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini terpaksa ditunda karena saksi utama tidak hadir.
“Alasan penundaan karena ada penyampaian dari staf bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena ada kegiatan di Jakarta. Majelis hakim memerintahkan agar dilakukan penjemputan terhadap saksi,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, apabila saksi telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak hadir, maka dapat dilakukan upaya jemput paksa.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp300 Juta ke Ketua Partai
“Untuk saat ini baru satu kali pemanggilan. Jika pada panggilan kedua tidak hadir, maka akan dilakukan jemput paksa,” tegasnya.
Irwan menambahkan, ketidakhadiran Teddy Meilwansyah sebenarnya disertai surat keterangan. Namun, surat tersebut baru diterima menjelang sidang, padahal jadwal telah ditetapkan sejak sepekan sebelumnya.
Menurutnya, kehadiran Teddy sangat penting untuk mengonfrontir keterangan dengan saksi lain, termasuk Sekretaris Daerah OKU, dalam mengungkap perkara dugaan fee Pokir DPRD OKU.
“Jika saksi tidak hadir, maka sidang berpotensi kembali ditunda,” katanya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Pembahasan Fee di Restoran Milik Terdakwa
Dalam persidangan ini, jaksa juga mendalami sejumlah dugaan aliran dana, termasuk uang sebesar Rp300 juta yang disebut untuk pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, serta permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp150 juta kepada terpidana Nopriansyah yang sebelumnya telah divonis.
Kasus ini juga berkaitan dengan proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU saat Teddy Meilwansyah menjabat sebagai penjabat (Pj) Bupati.
(**)











