Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/4/2026).
Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi sedianya menghadirkan dua saksi penting, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU. Namun, sidang akhirnya ditunda.
Penundaan terjadi setelah adanya permohonan dari salah satu saksi, Teddy Meilwansyah, yang meminta memberikan keterangan secara daring. Permintaan tersebut ditolak oleh JPU yang menginginkan pemeriksaan dilakukan secara langsung di ruang sidang.
Penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Syamsuddin, mengatakan pihaknya sependapat dengan sikap JPU.
“Disampaikan oleh penuntut umum KPK bahwa penundaan ini karena adanya surat permohonan dari saksi yang meminta sidang dilakukan secara Zoom. Namun penuntut umum menolak dan meminta saksi dihadirkan langsung di persidangan, dan kami sepakat dengan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidang secara virtual saat ini bersifat kondisional dan bukan menjadi ketentuan umum.
“Sidang Zoom itu sifatnya situasional. Agar persidangan berjalan fair, semua alat bukti dan saksi sebaiknya ditampilkan langsung di muka persidangan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti rencana menghadirkan saksi tambahan yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni Sekda OKU.
“Kalaupun saksi tersebut diperiksa, tentu kami akan menolak karena kami membutuhkan persiapan dalam melakukan cross-examination sebagai bagian dari hak pembelaan,” tegasnya.
Menurutnya, cross-examination merupakan hak penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi guna memperkuat pembelaan terhadap terdakwa.
Pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan menghadirkan saksi dan alat bukti sesuai jadwal.
“Kami juga akan menyiapkan saksi ahli yang meringankan guna mematangkan pledoi dan mematahkan poin-poin dakwaan dari penuntut umum,” tambahnya.
Ia menegaskan, fokus utama tim penasihat hukum tetap pada upaya pembelaan terhadap terdakwa agar mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
(**)











