Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Pembahasan Fee di Restoran Milik Terdakwa

Writer: - Selasa, 10 Februari 2026
Saksi Umi Hartati memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran DPRD OKU di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (10/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Selasa (10/2/2026).

Salah satu saksi yang dihadirkan, Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU dari kubu Bertaji, mengungkapkan pernah diundang ke rumah Bupati OKU saat Iqbal Alisyahbana menjabat sebagai Penjabat Bupati. Selain itu, ia juga mengaku menghadiri pertemuan di Restoran Raja Kuliner milik terdakwa Robi Vitergo.

Dalam pertemuan tersebut, Umi menyebut hadir bersama Robi Vitergo dan Ferlan Juliansyah untuk bertemu dengan Nopriansyah. Pertemuan itu membahas realisasi dana Pokir DPRD OKU.

“Pertemuan di Restoran Raja Kuliner dihadiri oleh empat orang, yaitu saya, Robi Vitergo, Ferlan, dan Nopriansyah. Tujuannya untuk menanyakan masalah Pokir, kapan bisa direalisasikan,” ujar Umi Hartati di hadapan majelis hakim.

Menurut Umi, Nopriansyah saat itu menyampaikan bahwa pekerjaan terkait Pokir tetap ada, namun realisasinya akan dibagi dalam bentuk uang.

“Pekerjaan ada, tapi akan dibagi dalam bentuk uang. Dari anggaran Rp1 miliar, setiap anggota mendapatkan 17 persen dan akan direalisasikan setelah Lebaran,” kata Umi menirukan pernyataan Nopriansyah.

Umi juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Robi Vitergo dipercaya oleh sejumlah anggota DPRD OKU dari kubu Bertaji untuk memegang dan membagikan jatah fee Pokir.

“Saya, M. Fahrudin, Robi Vitergo, Ferlan Juliansyah, dan Parwanto dipercaya oleh anggota DPRD dari kubu Bertaji untuk menentukan besaran fee yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU setelah fee terkumpul,” ungkapnya.

Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!