Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani hadir guna menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat kontraktor Robi Okta Fahlevi,
Sejumlah nama penting yang kerap disebut dalam kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim, juga hadir dan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).
Selain Ahmad Yani, beberapa saksi lain juga hadir yakni, Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB, A Elfin Mz Muchtar, PNS di Dinas PUPR Muaraenim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muaraenim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar.
Agung Setiawan (honorer di Dinas PUPR Muaraenim), Soriayama (Kasubag Keuangan PUPR Muaraenim), Ilham Sudiono (Pokja IV di Dinas PUPR Muaraenim), Ramlan Suryadi (Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim).
Muhamad Rizal alias Reza (PNS di Kantor Bupati Muaraenim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani).
Dalam sidang tersebut, Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani dan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB, memberikan keterangan secara terpisah dengan saksi-saksi lainnya.
Keduanya diminta untuk menunggu dan sementara meninggalkan ruang sidang. Sedangkan enam saksi lainnya memberikan kesaksian secara bersama. (tra)