Palembang, Sumselupdate.com – Sidang Bupati Nonaktif Muaraenim Ahmad Yani dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenin Elvin Zen Muhtar dikawal petugas Brimob Polda berpakaian lengkap, Selasa (3/12/2019).
Dua saksi perkara penyuap bupati dan sejumlah pejabat di Kabupaten Muaraenim yang menjerat terdakwa Robi Okta Fahlevi (35), Direktur Utama sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas.
Dalam sidang ketiga yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, JPU KPK kembali menghadirkan saksi sebanyak delapan orang.
Selain dua tersangka yang dihadirkan nampak juga hadir Plt Bupati Muaraenim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB serta lima saksi lainnya yang terdiri dari Soliyama selaku Kabag Keuangan Dinas PUPR, Ilham Sudiyono PNS Layanan pengadaan Sekda Kabupaten Muaraenim.
Kemudian, Ramlan Suryadi selaku PNS Kepala Bappeda Muaraenim, M Rizal alias Reza selaku PNS sekaligus ajudan kantor Bupati Muaraenim.
Kepada majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, SH, LLM sidang yang diagendakan mendengarkan kesaksian tersebut oleh majelis hakim dibagi menjadi dua sesi.
Adapun Bupati nonaktif muaraenim Ahmad Yani dan Plt Bupati Muaraenim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB diminta oleh majelis hakim untuk diambil keterangannya pada sesi kedua dan diminta untuk meninggalkan ruangan terlebih dahulu.
Dalam persidangan sesi pertama, JPU KPK mencecar berbagai pertanyaan terhadap beberapa saksi salah satunya yang menarik adalah keterangan saksi Elvin Zen Muhktar yang juga selaku Ketua PPK 16 proyek strategis Kabupaten Muaraenim.
Dalam pertanyaan yang diajukan oleh JPU KPK mengenai besaran uang yang diduga suap sebagai komitmen fee 16 proyek senilai Rp130 miliar tersebut diberikan kepada siapa saja.
Elvin menyatakan bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek yang diminta terdakwa tersebut, di antaranya 10 persen adalah jatah bupati sementara sisanya dibagi-bagi juga untuk Ramlan Suryadi, Ketua Pokja Ilham Suryono dan dirinya sendiri mengaku menerima fee proyek tersebut.
“Jadi begini bukan rahasia umum lagi memang sistem bagi-bagi fee proyek tersebut terjadi sejak dahulu sebelum Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati, tapi terkhusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, ketua pokja, dan Plt Kadis PUPR,” ujarnya.
Dikatakan Elvin saat itu, bupati secara khusus menunjuk Elvin segala bentuk urusan 16 proyek termasuk fee dan arahan proyek diserahkan semua kepada dirinya.
“Mengenai 16 proyek yang didapat oleh terdakwa, secara khusus Bupati menunjuk saya dalam hal mengurusi segala macam urusan termasuk membagi jatah fee proyek terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Muaraenim, jadi hanya melalui satu pintu saja melalui saya sebagai penyalur aliran uang,” ucap Elvin.
Selain itu Elvin juga mengungkapkan sejumlah pejabat tersebut yang selain Bupati nonaktif Ahmad Yani yang menerima uang sebesar Rp2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp1 miliar, Elvin juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Juarsah juga menerima uang sebesar Rp3 miliar, serta uang senilai Rp5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muaraenim.
Sementara itu satu saksi lainnya yakni Soliyama menerangkan bahwa dirinya selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim hanya mengatakan dan membenarkan bahwa Elvin adalah sebagai Kabid Jalan dan Jembatan PUPR akan tetapi dirinya mengatakan juga tidak mengetahui persis tentang adanya bagi-bagi fee proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya bagi-bagi fee proyek tersebut, hanya mendengar saja dari beberapa teman di kantor yang mulia, tapi benar Pak Elvin adalah kabid Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaraenim Tahun 2019 kepada pihak Pemkab Muaraenim dan pihak-pihak terkait lainnya.
Serta bagi-bagi uang ke sejumlah pejabat yang sering disebut-sebut baik dalam dakwaan maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya, di lingkungan pemerintah Kabupaten Muaraenim demi memuluskan 16 proyek strategis bernilai Rp130 miliar dari terdakwa Robi Okta Fahlevi. (tra)