Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan 10 orang saksi termasuk eks Kepala BPN Palembang sekaligus Bupati Muaraenim Edison dan Kurniawan selaku Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (2/6/2025).
Kesepuluh saksi dihadirkan terkait kasus dugaan Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS).
Untuk diketahui dalam perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, JPU masih mencecar sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan sidang di PN Tipikor Palembang masih terus berlangsung.
Baca Juga: Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, modus operandi dari para terdakwa terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Jual Aset Yayasan Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.