Bunuh Pemilik Warung Terdakwa Raja Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian

Writer: - Jumat, 3 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa M Raja yang tega membunuh pemilik warung bernama Turyati alias Bude Yati, di kota Palembang, telah menjalani sidang dakwaan. Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga pencurian.

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Read More

Dihadapan majelis hakim Chandra Gautama SH MH, dalam dakwaannya jaksa menyatakan sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa M. Raja berangkat ke sekolahnya di SMK Taman Siswa 2 Palembang, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Seusai pulang sekolah, terdakwa menuju warung milik korban di Jalan Perumahan Griya Bersama di Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sesampainya di lokasi, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan pagar warung dan duduk sambil bermain gim serta merokok.

Keberadaan terdakwa sempat dilihat anak saksi yang saat itu disuruh ibunya, membeli beras di warung korban. Namun Gusti tidak menemukan korban di warung, melainkan hanya melihat terdakwa berada di sana. Hal itu kemudian disampaikan kepada ibunya.

Baca juga : Istri Yakin Ada Dalang di Balik Pembunuhan Jurnalis Senior: Kapolda Babel Turun Tangan di Tengah Hujan Deras

Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa masuk ke warung untuk berhutang rokok. Namun korban menolak dan mengucapkan kata-kata yang membuat terdakwa tersinggung. Perkataan tersebut memicu emosi terdakwa hingga timbul niat menghabisi nyawa korban.

Korban yang saat itu berjalan menuju dapur diikuti terdakwa. Dari belakang, terdakwa memiting leher korban dan menariknya ke kamar. Korban sempat berontak dan menendang terdakwa, namun kemudian kepala korban dibenturkan ke lantai dua kali.

Melihat korban masih bergerak, terdakwa mengambil sebilah pisau stainless bergagang plastik merah putih dari dapur, lalu kembali ke kamar dan menusukkan pisau ke bagian leher belakang korban sebanyak tujuh kali hingga meninggal dunia.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri di OKU Terungkap, Pelaku Ditangkap

Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa mencuci pisau di kamar mandi dan menyembunyikannya di atas rak piring dapur. Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengambil uang Rp210 ribu dari etalase warung beserta sejumlah barang seperti mie, beras, dan snack, lalu membawanya pulang dengan sepeda motor.

Tak lama kemudian, saksi Iis kembali menyuruh anaknya ke warung korban, namun Gusti mendapati warung terbuka, lampu padam, dan tidak menemukan korban. Merasa curiga, saksi Iis memanggil tetangganya, Mareta.

Keduanya lalu masuk ke rumah korban dan menemukan korban dalam kondisi tertelungkup di lantai kamar, penuh luka tusukan di leher, dan sudah tidak bernyawa.

Atas perbuatannya, terdakwa Raja di dakwa Kesatu Primair dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan, dalam dakwaan Subsidair, Jaksa mengenakan terdakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Sementara pada dakwaan Kedua Jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 tentang pencurian yang disertai kekerasan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts