BPOM Pastikan yang Beredar di Kendari Adalah Obat PCC

Jumat, 15 September 2017
Kepala BPOM Sultra Adilah Pababbari

Kendari, Sumselupdate.com – Kepala BPOM Sulawesi Tenggara (Sultra) Adilah Pababbari menegaskan obat terlarang yang beredar selama beberapa hari terakhir dan cukup meresahkan masyarakat di Kota Kendari merupakan tablet PCC. Dia memastikan obat yang beredar itu bukan Somadril.

Dijelaskan Adilah, tablet PCC memiliki kandungan parasetamol, kafein, dan carisoprodol. PCC merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan dijual perorangan tanpa adanya kemasan.

“Salah satu kandungan dari PCC sendiri yakni carisoprodol, yang tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua,” jelas Adilah di Kantor BPOM Sultra, Kendari, dikutip dari detikcom, Kamis (14/9/2017).

“Efek dari obat ini sendiri untuk relaksan otot dan berlangsung singkat karena dalam tubuh segera dimetabolisme menjadi memprobamat. Memprobamat termasuk dalam psikotropika,” imbuhnya.

Advertisements

Adilah juga mengatakan bahwa carisoprodol, yang memiliki nama dagang Somadril, mendapatkan izin edar di Indonesia. Namun, pada 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan izin edar. Pasalnya, sejak tahun 2000, pihaknya mendapatkan laporan bahwa Somadril banyak disalahgunakan oleh remaja.

Ada yang menggunakan untuk menambah kepercayaan diri dan digunakan sebagai obat kuat bagi pekerja seks. Mengingat Somadril lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, BPOM pun melakukan penarikan.

“Keputusan No HK 04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tertanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan POM No HK 04.1.45.06.13.3535 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin edar Carisoprodol. Jadi Somadril yang juga mengandung carisoprodol tadi telah dibatalkan izin edarnya,” terang Adilah.

Untuk itu, ditegaskannya, tablet putih yang beredar dengan tulisan PCC merupakan tablet PCC, bukan Somadril, karena tidak ada tulisan Somadril di obat tersebut. Saat ini pihaknya, kata Adilah, juga telah mengambil sampel dari tablet PCC itu dan cairan yang telah diminum korban untuk dilakukan pengujian.

Tablet PCC yang beredar saat ini dipastikannya sebagai obat ilegal dan tidak memiliki izin edar. Adilah mengatakan pihaknya juga masih mencari tahu keterlibatan pengedar dan dari mana mendapatkan tablet PCC.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan obat yang dibeli. Obat yang dipastikan aman memiliki izin dari BPOM dan harus jelas kemasan serta tanggal kedaluwarsanya.

Terkait Tramadol, Adilah menuturkan, obat itu masih memiliki izin dan diperjualbelikan di apotek. Hanya, tetap harus memiliki resep dokter untuk mendapatkan Tramadol. Jika tidak ada resep, apotek tidak diperkenankan menjualnya secara bebas karena efeknya juga berbahaya. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.