Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membantah isu soal Undang-Undang Cipta Kerja berpengaruh buruk terhadap pekerja migran Indonesia. Menurutnya, UU Cipta Kerja justru melindungi pekerja migran Indonesia.
“Justru semangat untuk membuka lapangan kerja dari pemerintah harus kita dukung bersama. Tatkala lapangan terbuka luas, kita semua puas,” tegas Benny, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020) seperti dikutip dari detikcom.
“UU Cipta Kerja ini tidak mengurangi sedikitpun pelindungan terhadap PMI. Pelindungan PMI tetap diperhatikan dan sudah jelas, saya sudah sering tegaskan pelindungan untuk PMI diberikan dari ujung rambut hingga ujung kaki,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, UU yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini memasukkan muatan Pelindungan PMI pada bab Ketenagakerjaan.
Undang-undang ini mengamanatkan perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.
“Adanya muatan Pelindungan PMI dalam UU Cipta Kerja tidak menghilangkan spirit Pemerintah khususnya BP2MI untuk melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” jelas Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, UU Cipta Kerja ini justru membuka peluang kerja di dalam negeri, sehingga tidak perlu bekerja ke negeri tetangga. Dan juga mampu meningkatkan peluang investasi asing. (adm3/dtc)